Reformasi Polri Dimulai, Ini 6 Rekomendasi Kunci yang Diserahkan ke Prabowo

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COMReformasi Polri dimulai! Komisi serahkan 6 rekomendasi kunci ke Prabowo, dari revisi UU hingga penguatan Kompolnas demi perbaikan institusi kepolisian RI.

Upaya reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memasuki fase penting.

Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) secara resmi menyerahkan enam rekomendasi strategis kepada Presiden Prabowo Subianto.

Langkah ini menjadi penanda dimulainya arah baru pembenahan institusi penegak hukum tersebut.

Anggota KPRP, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan, laporan yang disampaikan kepada Presiden merupakan hasil kerja komprehensif yang tertuang dalam tujuh jilid buku dengan total sekitar 3.000 halaman.

Dokumen tersebut memuat kajian mendalam, analisis, hingga rekomendasi konkret yang disusun berdasarkan berbagai masukan publik.

- Advertisement -

“Laporan ini sudah kami serahkan kepada Bapak Presiden dan beliau sudah membaca. Ada enam poin utama yang menjadi kesimpulan dari kerja Komisi,” ujar Yusril di Istana Merdeka, dilansir Holopis.com, Rabu (6/5/2026).

Rekomendasi tersebut menjadi sorotan karena menyentuh isu-isu fundamental, mulai dari struktur kelembagaan hingga mekanisme pengawasan Polri.

Polri Tetap di Bawah Presiden

Dalam rekomendasi pertama, KPRP menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.

Usulan pembentukan kementerian khusus yang menaungi Polri tidak diambil, meskipun sempat menjadi perdebatan di ruang publik.

Menurut Yusril, keputusan ini mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi geografis Indonesia serta efektivitas koordinasi keamanan nasional.

Namun, untuk menjaga akuntabilitas, KPRP menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan eksternal.

Kompolnas Diperkuat

Sebagai konsekuensi dari posisi Polri yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diusulkan mengalami penguatan signifikan.

Tidak hanya sebagai pemberi saran, Kompolnas diharapkan memiliki kewenangan lebih luas, termasuk pengawasan operasional dan investigasi pelanggaran etik.

KPRP juga mendorong pembenahan menyeluruh terhadap kelembagaan Kompolnas, mulai dari komposisi anggota, mekanisme pengangkatan, hingga pengelolaan anggaran.

Dengan demikian, fungsi check and balances terhadap Polri dapat berjalan efektif.

Polemik Pengangkatan Kapolri

Rekomendasi ketiga menyangkut mekanisme pengangkatan Kapolri yang selama ini harus melalui persetujuan DPR.

KPRP mencatat adanya dua pandangan yang sama kuat.

Di satu sisi, keterlibatan DPR dinilai penting sebagai bentuk pengawasan dan pembagian tanggung jawab antara lembaga eksekutif dan legislatif.

Namun di sisi lain, mekanisme tersebut dinilai berpotensi membuka ruang politisasi dalam tubuh Polri.

“Atas dasar itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden untuk menentukan pilihan terbaik,” kata Yusril.

Penugasan Polisi di Luar Institusi

Isu penempatan anggota Polri aktif di luar institusi juga menjadi perhatian serius, terutama setelah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi yang memicu perdebatan.

KPRP menilai perlu ada aturan yang tegas dan rinci mengenai lembaga mana saja yang boleh diisi oleh anggota Polri aktif.

Ketiadaan aturan yang jelas dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan hukum dan administratif, tidak hanya bagi Polri, tetapi juga bagi kementerian dan lembaga lain yang melibatkan personel kepolisian.

Reformasi Internal

Selain isu struktural, KPRP juga menyoroti pentingnya pembenahan internal Polri melalui aspek kelembagaan dan manajerial.

Reformasi ini mencakup tata kelola organisasi, sistem kepemimpinan, pengawasan internal, hingga transformasi digital.

Langkah ini dinilai krusial untuk menjawab berbagai keluhan, baik dari internal Polri terkait pembinaan karier dan dukungan sumber daya, maupun dari masyarakat yang menginginkan pelayanan publik yang lebih baik dan penegakan hukum yang adil.

KPRP juga menekankan pentingnya penerapan indikator kinerja (Key Performance Indicator/KPI) yang jelas agar setiap program reformasi dapat diukur dan dievaluasi secara objektif.

Revisi UU Polri

Poin terakhir sekaligus paling strategis adalah dorongan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Revisi ini dinilai penting untuk mengakomodasi seluruh rekomendasi yang telah disusun.

Tak hanya UU, sejumlah aturan turunan juga perlu diperbarui, termasuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga regulasi internal seperti Perpol dan Perkap.

KPRP juga mengusulkan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar hukum untuk memastikan seluruh rekomendasi dapat dijalankan secara bertahap, mulai dari jangka pendek, menengah, hingga panjang.

Dengan diserahkannya rekomendasi ini, harapan terhadap perubahan nyata di tubuh Polri semakin besar.

Reformasi tidak hanya menyangkut perubahan regulasi, tetapi juga transformasi budaya kerja dan peningkatan kepercayaan publik.

Langkah selanjutnya kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan yang diambil akan menentukan arah reformasi Polri hingga beberapa tahun ke depan, dengan target menciptakan institusi yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Publik pun menanti implementasi nyata dari rekomendasi tersebut.

Pasalnya, reformasi Polri bukan sekadar agenda birokrasi, melainkan kebutuhan mendesak untuk memastikan keadilan dan keamanan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU