HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) TM Luthfi Yazid mendorong seluruh advokat dan organisasi advokat memperkuat persatuan.
Menurutnya, perbedaan organisasi tidak semestinya menjadi penghalang bagi para advokat untuk bersama-sama memperjuangkan kepastian hukum yang berkeadilan.
“Perbedaan organisasi advokat hendaknya jangan menjadi alasan bagi kita untuk terpecah dalam memperjuangkan kepastian hukum yang berkeadilan,” kata Luthfi dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Senin (10/8/2026)
Luthfi menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 dapat menjadi momentum bagi kalangan advokat untuk melakukan introspeksi.
Ia berharap putusan tersebut juga mendorong organisasi advokat membangun persatuan yang lebih kuat.
Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026 pada intinya menyatakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat perlu segera diubah.
Perubahan tersebut diperlukan agar berbagai persoalan terkait tata kelola profesi advokat tidak terus berlarut dan bisa mendapatkan kepastian hukum yang adil.
Bagi Luthfi, situasi tersebut seharusnya tidak hanya dilihat sebagai persoalan regulasi, tetapi juga menjadi kesempatan bagi para advokat untuk memperkuat soliditas profesi.
Ia menilai tantangan yang dihadapi dunia hukum ke depan juga semakin kompleks. Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), ditambah dinamika sosial dan politik global, membuat profesi advokat harus terus beradaptasi.
Karena itu, menurut Luthfi, advokat membutuhkan integritas, keberanian, dan profesionalisme untuk menghadapi perubahan tersebut.
Advokat Tak Hanya Dituntut Selesaikan Sengketa
Luthfi mengatakan peran advokat saat ini tidak cukup hanya memahami cara menyelesaikan sengketa.
Advokat juga dituntut mampu melakukan pencegahan sengketa serta memberikan perlindungan terhadap investasi.
Ia menilai kekompakan profesi menjadi salah satu faktor penting agar advokat dapat menjalankan perannya dengan lebih kuat.
“Jika advokat tidak bersatu, maka hal ini akan menjadi kelemahan kita sehingga jangan heran jika advokat dipandang sebelah mata,” katanya.


