JAKARTA, HOLOPIS.COM – DPR mengaku heran Universitas Republik Indonesia (URI) sudah memiliki gubernur, padahal dasar pembentukan, fungsi, hingga anggarannya belum pernah dibahas di Komisi X.
Pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) mulai menuai sorotan.
Pasalnya, pemerintah telah melantik Gubernur dan Wakil Gubernur URI, sementara Komisi X DPR RI mengaku belum pernah membahas pembentukan lembaga tersebut, termasuk dasar hukum, tugas, fungsi, hingga sumber anggarannya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan hingga kini komisinya belum menerima penjelasan resmi dari pemerintah mengenai keberadaan URI.
Bahkan, menurut dia, pembentukan universitas tersebut belum pernah masuk dalam agenda rapat maupun pembahasan resmi bersama Komisi X yang membidangi sektor pendidikan.
“Komisi X DPR RI hingga kini belum pernah membahas pembentukan Universitas Republik Indonesia, baik dalam rapat maupun agenda resmi,” kata Lalu Hadrian kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Pernyataan itu mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur URI dan Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur URI di Istana Negara, Rabu (22/7/2026).
Pengangkatan keduanya dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026.
Meski pimpinan universitas telah resmi ditetapkan, DPR mengaku belum memperoleh dokumen maupun pemaparan mengenai posisi URI dalam sistem pendidikan nasional.
Karena itu, Komisi X mempertanyakan landasan pembentukan lembaga baru tersebut.
“Kami belum menerima penjelasan formal mengenai dasar hukum, tugas, fungsi, maupun anggarannya,” ujar Lalu.
Tak hanya soal legalitas, DPR juga menyoroti rencana pemerintah membangun 10 kampus URI.
Menurut Lalu, hingga kini belum ada penjelasan mengenai kebutuhan anggaran, tahapan pembangunan, maupun pembagian kewenangan antara URI dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).


