Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri, Apa Dampaknya?

2 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengamat politik Boni Hargens menilai Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia membawa penguatan signifikan terhadap peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Menurut Boni, aturan baru tersebut tidak hanya memperkuat institusi Polri, tetapi juga mempertegas posisi Kompolnas sebagai instrumen pengawasan sipil yang memiliki kewenangan lebih kuat dan efektif.

UU Polri baru merupakan keputusan strategis memperkuat eksistensi Polri untuk makin profesional, bersih, transparan dan adaptif, termasuk Kompolnas,” kata Boni dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).

Ia berpendapat penguatan Kompolnas yang telah diakomodasi dalam UU Polri membuat wacana pembentukan undang-undang khusus mengenai Kompolnas menjadi kurang mendesak. Menurutnya, memasukkan penguatan fungsi Kompolnas ke dalam UU Polri yang sudah ada jauh lebih efektif dari sisi legislasi maupun kelembagaan.

Boni menilai penyusunan regulasi baru dari awal berpotensi memakan waktu panjang, membuka ruang perdebatan yang berkepanjangan, bahkan berisiko menimbulkan kekosongan hukum sementara.

Dalam pandangannya, penguatan Kompolnas menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun Polri yang lebih profesional. Ia menyebut ada tiga pilar utama yang menjadi dasar penguatan institusi kepolisian.

- Advertisement -

Pilar pertama adalah pengawasan sipil yang kuat. Melalui UU Polri yang baru, Kompolnas dinilai memiliki ruang yang lebih luas untuk mengawasi kinerja, proses rekrutmen, hingga promosi jabatan di lingkungan Polri guna memastikan akuntabilitas kepada publik.

Pilar kedua berkaitan dengan efektivitas penegakan hukum. Menurut Boni, pengawasan yang lebih ketat justru akan membuat Polri semakin profesional dan efektif dalam menjalankan tugasnya.

Sementara pilar ketiga adalah penguatan fungsi Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan dukungan regulasi yang lebih modern, peran tersebut dinilai akan semakin kokoh.

Boni juga mengaitkan pengesahan UU Polri baru dengan gagasan restorasi institusi kepolisian yang selama ini didorong Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, Polri saat ini membutuhkan restorasi yang menyentuh akar persoalan, bukan sekadar reformasi administratif.

“Restorasi berarti mengembalikan Polri kepada nilai-nilai dasarnya sebagai institusi yang bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok atau individu tertentu,” ucap Boni.

Ia menambahkan, proses restorasi harus menyentuh budaya organisasi, mentalitas anggota, hingga sistem insentif secara menyeluruh agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin kuat.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronalds Petrus Gerson
Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU