DPR Bantah Klaim Hotman Paris, Tegaskan Penetapan Tersangka Jaksa Tak Perlu Izin Presiden

Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden.

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COMAnggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, membantah pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka seharusnya dilakukan setelah mendapat izin Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Soedeson, tidak ada satu pun ketentuan hukum di Indonesia yang mengharuskan aparat penegak hukum meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan atau menangkap seorang jaksa yang diduga terlibat tindak pidana.

“Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden,” kata Soedeson, Minggu (19/7/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan yang sebelumnya mengatur perlunya izin Jaksa Agung dalam kondisi tertentu telah mengalami perubahan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, proses hukum terhadap seorang jaksa kini tetap mengacu pada prinsip persamaan di hadapan hukum.

Menurutnya, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.

“Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

- Advertisement -

Pernyataan Soedeson merupakan respons terhadap komentar Hotman Paris yang kini menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah.

Usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Kejaksaan Agung, Hotman mempertanyakan mengapa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak terlebih dahulu meminta izin atau setidaknya memberi tahu Presiden Prabowo sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Hotman bahkan menyebut Febrie sebagai “tangan kanan” sekaligus “kebanggaan Presiden”, sehingga menurutnya langkah penyidik Polri tersebut dinilai tidak tepat.

Di sisi lain, Soedeson meminta tim penyidik yang kini menangani perkara Febrie Adriansyah tetap bekerja secara profesional, independen, dan objektif agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Ia menegaskan, proses hukum harus dijalankan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan, bukan dipengaruhi oleh status maupun jabatan seseorang.

Sikap tersebut, menurut Soedeson, juga sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan bahwa tidak boleh ada seorang pun yang kebal terhadap hukum serta seluruh aparat penegak hukum harus tetap solid dalam menjalankan pemberantasan korupsi.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU