JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Presiden Prabowo Subianto masih memiliki ruang konstitusional untuk mengambil langkah dalam penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurut Mahfud, campur tangan Presiden dalam perkara tersebut tidak akan mengganggu independensi kekuasaan kehakiman, karena proses hukumnya hingga kini masih berada pada tahap penyidikan dan belum memasuki persidangan.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official, menyikapi pengalihan penanganan kasus Febrie dari Kortas Tipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung.
Mahfud mengatakan langkah paling tepat saat ini adalah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih perkara tersebut.
“Oleh sebab itu pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini,” ujar Mahfud seperti dikutip Holopis.com, Senin (13/7/2026).
Ia menambahkan, apabila secara politik KPK belum mengambil inisiatif, Presiden Prabowo dapat memberikan arahan agar lembaga antirasuah tersebut menggunakan kewenangan yang dimilikinya.
“Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung, maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini,” katanya.
Mahfud menegaskan dirinya selama ini konsisten menolak intervensi Presiden terhadap proses peradilan yang telah memasuki ranah yudikatif. Namun, menurut dia, perkara Febrie berbeda karena masih berada di lingkungan eksekutif.
“Saya pernah mengatakan dan sekarang masih tetap saya pegang teguh bahwa sebaiknya Presiden tidak banyak ikut campur tangan ke pengadilan melalui amnesti dan abolisi. Itu tetap prinsip bagi saya agar lembaga yudikatif independen,” ucapnya.
Namun, ia menekankan bahwa perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie belum sampai ke pengadilan, sehingga Presiden masih memiliki ruang untuk bertindak demi menjaga sistem hukum.
“Tetapi kasus sangkaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas Febrie Adriansyah ini belum masuk ke pengadilan, belum masuk ke lembaga yudikatif. Prosesnya sekarang masih ada di lingkungan eksekutif sehingga Presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita,” tegasnya.
Mahfud berpandangan bentuk campur tangan yang dimaksud bukan untuk memengaruhi substansi perkara, melainkan memastikan mekanisme penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum dan terhindar dari konflik kepentingan.
“Yakni dengan memberikan arahan kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini,” pungkasnya.


