HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan sela dalam perkara Citizen Lawsuit (CLS) atau gugatan warga negara yang diajukan Sri Bintang Pamungkas bersama lima penggugat lainnya terkait bencana banjir di sejumlah wilayah Sumatera.
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi mengenai kewenangan mengadili, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diperiksa lebih lanjut di PN Jakarta Pusat.
Putusan sela tersebut dibacakan pada Rabu (5/8/2026) dalam perkara perdata Nomor 15/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Para penggugat dalam perkara ini terdiri atas Sri Bintang Pamungkas, Muhammad Ali, Meryati, Zulkifli, Bastian Umar, dan Nurmadi Harsa Sumarta.
Sementara itu, pihak yang digugat meliputi Presiden RI periode 2024–2029, Presiden RI periode 2014–2024, Presiden RI periode 2004–2014, Presiden RI periode 2001–2004, serta sejumlah kementerian yang turut menjadi pihak dalam perkara.
Gugatan Berkaitan dengan Banjir di Sumatera
Gugatan tersebut berkaitan dengan banjir besar yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera, khususnya Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh pada November 2025.
Para penggugat menilai sejumlah kebijakan pemerintah, termasuk terkait pemberian izin pemanfaatan hutan dan lingkungan, menjadi salah satu pokok persoalan yang digugat dalam perkara tersebut.
Menanggapi putusan sela tersebut, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPP Partai Demokrat (BHPP DPP PD), Muhajir, menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat.
Menurutnya, putusan tersebut telah sesuai karena perkara yang diajukan bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri.
“Ini para presiden yang telah paripurna sudah tidak menjabat kok ditarik-tarik segala sebagai Para Tergugat, ini tidak tepat karena mereka semua sudah tidak memiliki jabatan publik. Sudah tepat dan benar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan eksepsi kami tentang kewenangan pengadilan yang intinya menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara tersebut,” kata Muhajir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/8/2026).
Dinilai Masuk Ranah PTUN
Muhajir menilai objek gugatan yang dipersoalkan berkaitan dengan keputusan administrasi pemerintah, sehingga lebih tepat diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 85, serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019 mengenai penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan.
Menurutnya, substansi gugatan berkaitan dengan keputusan pejabat pemerintah mengenai izin konsesi pemanfaatan hutan dan lingkungan di wilayah Sumatera.
“Memang gugatan Sri Bintang Pamungkas, dkk, itu harus ditolak. Sebab kalau melihat isi gugatannya, pokok perkara tersebut lebih tepat diajukan dan adili di lingkup PTUN karena menyangkut surat keputusan hukum pemerintah,” ujarnya.


