JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai penguatan fungsi pengawasan eksternal terhadap Polri belum terwujud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Menurutnya, revisi regulasi tersebut justru mengabaikan sejumlah rekomendasi penting yang sebelumnya disusun Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (1/7/2026), Sugeng mengatakan salah satu poin krusial yang tidak diakomodasi dalam revisi UU Polri adalah penguatan independensi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) beserta kewenangan investigasinya.
“Namun yang terjadi, terbitnya UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sangat mengabaikan rekomendasi KPRP. Independensi Kompolnas dan tugas investigasi Kompolnas sama sekali tidak tersentuh dalam redaksi perubahan UU Polri,” kata Sugeng.
Menurut dia, KPRP sebelumnya telah merekomendasikan kepada Presiden Prabowo Subianto agar posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden diimbangi dengan penguatan Kompolnas sebagai lembaga pengawas yang independen.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh tugas, fungsi, dan kewenangan Polri dijalankan secara efektif, akuntabel, serta sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun harapan masyarakat.
“Konsekuensi dari kedudukan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden harus diimbangi dengan penguatan lembaga Kompolnas sebagai lembaga independen,” ujarnya.
Sugeng menjelaskan, IPW berpandangan kewenangan Kompolnas seharusnya tidak lagi terbatas pada pemberian pertimbangan strategis di bidang administrasi kepolisian maupun rekomendasi terkait pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Menurutnya, Kompolnas juga perlu diberikan mandat melakukan pengawasan terhadap tata kelola pembinaan dan operasional Polri, termasuk investigasi dalam penegakan kode etik profesi anggota kepolisian.
“Oleh sebab itu, Kompolnas dalam menjalankan tugasnya tidak hanya sebatas memberikan pertimbangan strategis di bidang administrasi Polri serta memberikan masukan terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri, tetapi juga melakukan pengawasan terkait tata kelola di bidang pembinaan dan operasional Polri, serta investigasi dalam penegakan kode etik profesi Polri,” katanya.
Ia menambahkan, penguatan tersebut akan menciptakan mekanisme check and balance yang lebih efektif terhadap institusi kepolisian, terlebih apabila Kompolnas diberikan kewenangan yang bersifat mengikat.
Sugeng mengingatkan bahwa pembentukan Kompolnas merupakan amanat reformasi melalui Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri, yang kemudian diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Namun, setelah lebih dari dua dekade berdiri, ia menilai kewenangan Kompolnas belum mengalami penguatan yang signifikan meskipun KPRP telah menyampaikan berbagai rekomendasi reformasi kepada pemerintah.



