DPR Desak Revisi UU Pemilu Setelah MK Putuskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

0 Shares

JAKARTA, Holopis.comDPR mendesak revisi UU Pemilu usai MK memutuskan pilkada 2029 tetap dipilih langsung oleh rakyat. Biaya politik dan politik uang jadi sorotan utama.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memastikan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat mendapat respons dari DPR RI.

Keputusan tersebut dinilai menjadi momentum yang tepat untuk mempercepat revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada guna memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.

Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, mengatakan putusan MK tidak seharusnya hanya dipandang sebagai akhir dari polemik mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah.

Lebih dari itu, keputusan tersebut harus menjadi titik awal pembenahan menyeluruh terhadap sistem pilkada agar mampu melahirkan kepala daerah yang berintegritas, berkualitas, dan benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat.

“Putusan MK ini menjadi pelajaran penting bahwa demokrasi Indonesia harus terus berbenah. Fokus seluruh pihak saat ini harus diarahkan pada peningkatan kualitas pilkada langsung agar mampu melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas,” kata Eka Widodo dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).

- Advertisement -

Pernyataan itu disampaikan setelah MK membacakan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Senin (29/6/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan tidak menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Dengan putusan tersebut, wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD otomatis gugur.

Artinya, masyarakat tetap memiliki hak untuk memilih langsung gubernur, bupati, maupun wali kota melalui mekanisme pilkada.

Eka menegaskan DPR menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat.

Meski begitu, ia menilai masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar pelaksanaan pilkada langsung benar-benar menghadirkan demokrasi yang berkualitas.

Menurut politikus Fraksi PKB itu, salah satu persoalan paling mendesak adalah tingginya biaya politik yang harus ditanggung para peserta pilkada.

Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya berbagai praktik yang mencederai demokrasi, mulai dari politik uang hingga potensi korupsi setelah kandidat terpilih.

Karena itu, DPR mendorong agar revisi UU Pemilu dan UU Pilkada tidak hanya mengatur aspek teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga mampu menghadirkan solusi terhadap tingginya ongkos politik.

Ia menilai regulasi yang baru nantinya perlu memberikan perhatian pada penguatan kaderisasi partai politik agar kandidat kepala daerah lahir melalui proses pembinaan yang matang.

Selain itu, transparansi pendanaan kampanye juga perlu diperkuat sehingga sumber dan penggunaan dana politik dapat diawasi secara terbuka.

Tak hanya itu, revisi juga diharapkan mampu memperketat upaya pemberantasan politik uang yang selama ini masih menjadi tantangan dalam setiap penyelenggaraan pilkada.

Menurut Eka, proses rekrutmen calon kepala daerah juga harus dibangun berdasarkan sistem merit sehingga partai politik mengedepankan kapasitas, integritas, dan rekam jejak calon, bukan sekadar faktor popularitas atau kekuatan finansial.

Ia menambahkan, pembenahan aturan tersebut penting agar upaya mengefisienkan biaya penyelenggaraan pemilu tidak justru memicu praktik korupsi politik di tingkat daerah.

Dengan sistem yang lebih sehat, kepala daerah terpilih diharapkan dapat fokus menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa terbebani kepentingan politik yang muncul akibat mahalnya biaya kontestasi.

Menurutnya, putusan MK telah memberikan kepastian bahwa pilkada langsung tetap menjadi bagian dari sistem demokrasi Indonesia.

Kini, tantangan berikutnya adalah memastikan mekanisme tersebut berjalan lebih baik melalui revisi UU Pemilu dan UU Pilkada agar demokrasi tidak hanya memberi ruang bagi rakyat untuk memilih, tetapi juga mampu menghasilkan pemimpin daerah yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, revisi kedua undang-undang tersebut diharapkan menjadi langkah penting untuk memperkuat kualitas demokrasi sekaligus meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU