JAKARTA – Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendorong pemerintah dan DPR segera menyelesaikan pembahasan regulasi baru ketenagakerjaan.
Said menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu segera mendapatkan kepastian dalam kebijakan ketenagakerjaan, terutama menyangkut perlindungan pekerja ketika memasuki masa pensiun, mekanisme pesangon, sistem outsourcing, hingga keberadaan regulasi ketenagakerjaan yang baru.
Sebagai Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said menyatakan setidaknya ada empat agenda yang harus segera diselesaikan pemerintah.
“Sebagai Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, saya mendorong empat hal ini segera diselesaikan,” ujar Said Iqbal, Senin (10/8/2026).
Pajak JHT Diminta Nol Persen
Salah satu agenda yang ditekankan Said adalah penghapusan pajak terhadap manfaat JHT. Ia mendorong agar dana yang diterima pekerja dari program JHT tidak lagi dikenai pajak.
Menurutnya, JHT pada dasarnya merupakan dana yang dikumpulkan untuk memberikan perlindungan ekonomi kepada pekerja ketika memasuki masa tidak lagi bekerja atau menghadapi kondisi tertentu sesuai ketentuan program.
Karena itu, tokoh buruh yang saat ini ditugaskan Prabowo Subianto sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh tersebut mendorong pemerintah memastikan manfaat yang diterima pekerja dari JHT dapat digunakan secara maksimal oleh penerimanya.
Gagasan pajak JHT 0 persen juga menjadi bagian dari agenda perlindungan sosial yang menurut Said perlu diperkuat dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan ke depan.
Bagi kalangan buruh, kepastian mengenai JHT bukan hanya berkaitan dengan besaran manfaat, tetapi juga menyangkut berapa besar dana yang benar-benar dapat diterima pekerja setelah memenuhi persyaratan pencairan.
Said ingin persoalan tersebut mendapatkan kepastian melalui kebijakan pemerintah maupun regulasi ketenagakerjaan yang baru.
“Pajak JHT 0 persen,” ujarnya.
Tolak Pesangon 0,5 Kali


