Dinilai Tak Indahkan Putusan MK soal Rollover Kuota, Bos Telkomsel Diminta Mundur

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

JAKARTA — Organisasi aktivis Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Direktur Utama Telkomsel, Nugroho, mundur dari jabatannya. Desakan tersebut berkaitan dengan tudingan bahwa Telkomsel belum menerapkan mekanisme pemindahan sisa kuota atau rollover sesuai ketentuan perlindungan konsumen.

Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski menilai masih adanya paket internet dengan sistem kuota hangus setelah masa aktif berakhir menunjukkan dugaan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang menurut KAMAKSI telah ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut KAMAKSI, Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian ketentuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi telah berkekuatan hukum tetap pada 23 Juli 2026.

KAMAKSI menyebut putusan tersebut menekankan perlunya perlindungan hak konsumen dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi. Salah satu hal yang disoroti adalah tersedianya pilihan paket dengan mekanisme rollover maupun non-rollover, sehingga konsumen dapat memilih layanan sesuai kebutuhan.

Joko menilai penerapan sistem kuota hangus tanpa pilihan rollover yang dianggap memadai berpotensi merugikan pelanggan.

“Atas dugaan ketidakpatuhan tersebut yang dinilai merugikan jutaan pelanggan secara finansial, KAMAKSI menyampaikan kritik tajam dan siap menggelar aksi unjuk rasa mendesak Dirut Telkomsel Nugroho untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya. KAMAKSI menilai praktik penghangusan sisa kuota tanpa opsi rollover yang memadai sebagai bentuk penyedotan dana konsumen yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan regulasi perlindungan konsumen,” tegas Joko dalam siaran persnya, Rabu (9/9/2026).

KAMAKSI juga mendorong pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memperjelas dan memperkuat pengawasan terhadap penerapan mekanisme perlindungan sisa kuota oleh seluruh operator seluler.

Joko mengatakan pelanggan seharusnya mendapatkan kepastian atas manfaat layanan yang telah mereka beli dan bayarkan.

“Selain mendesak pergantian kepemimpinan di Telkomsel, KAMAKSI juga mendorong pihak regulator (Kementerian Komdigi/BRTI) untuk turun tangan mempertegas aturan rollover kuota bagi seluruh operator seluler di Indonesia. Kuota yang sudah dibeli dan dibayar oleh pelanggan dinilai sebagai hak milik konsumen yang dilindungi dan tidak boleh dihilangkan atau hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir,” kata Joko.

Dalam rilis tersebut, KAMAKSI juga menyinggung kebijakan pemerintah terkait perlindungan sisa kuota pelanggan.

Disebutkan, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026. Dalam rilis KAMAKSI, surat edaran tersebut disebut mengatur sejumlah opsi perlindungan bagi konsumen, mulai dari akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga penukaran poin reward.

KAMAKSI menyebut operator seluler diberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan sistem perlindungan sisa kuota pelanggan.

Dengan adanya tenggat tersebut, KAMAKSI meminta pemerintah memastikan seluruh operator seluler memenuhi ketentuan perlindungan konsumen secara transparan.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Redaktur
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris, Redaktur
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU