Gede Pasek Suardika Tuding Putusan MK soal Gibran Sengajak Bikin Tafsir Politik Bersayap

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara (DPN PKN), I Gede Pasek Suardika, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai putusan tersebut menyisakan ruang tafsir yang berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

Dalam tulisan berjudul Kenapa Putusan MK Bersayap Politik?, Gede Pasek menguraikan sembilan poin kritik terhadap proses pemeriksaan dan pertimbangan MK, mulai dari pemanggilan pihak terkait, penggunaan frasa dalam putusan, hingga dinamika politik menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.

Pasek menilai MK tidak memeriksa secara tuntas pihak-pihak yang dinilai dapat memberikan penjelasan lebih detail mengenai persoalan pendidikan yang dipermasalahkan.

“MK tidak tuntas memeriksa pihak-pihak yang sekiranya bisa memberikan penjelasan lebih detail dan komprehensif. Misalnya Menristekdikti tidak diundang ataupun jika memungkinkan meminta keterangan lembaga dimana bersekolah walau sifatnya tertulis. Sengaja dibuat setengah mengambang,” kata Pasek dalam siaran tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Senin (12/10/2026).

Ia juga membandingkan penanganan perkara tersebut dengan pengalaman PKN ketika mengajukan permohonan terkait persyaratan calon presiden pada Pemilu 2024. Menurutnya, permohonan PKN saat itu terhenti pada persoalan kedudukan hukum atau legal standing, sehingga tidak sampai diperiksa dalam pokok perkara.

Pasek mempertanyakan perbedaan perlakuan tersebut, terutama karena menurutnya partai politik peserta pemilu memiliki kedudukan yang kuat dalam persoalan pencalonan presiden.

“Akibatnya pembahasan pokok perkara dipotong didepan tanpa ada perdebatan materi pokok seperti yang difasilitasi MK di kasus Gibran. Anehnya ada LSM dan mahasiswa mempermasalahkan syarat Capres malah dikabulkan menjadi nol persen padahal secara legal standing, jauh lebih kuat parpol peserta pemilu. Apalagi hak pencalonan di Pilpres adalah partai politik peserta pemilu. Sebagian hakimnya masih sama dengan sekarang,” ujarnya.

Soroti Frasa dalam Putusan MK

Pasek turut mempersoalkan penggunaan frasa “tidak menemukan” dalam putusan MK. Menurutnya, pilihan kata tersebut membuka ruang penafsiran yang berbeda-beda dalam perdebatan politik.

“MK sengaja mengambil diksi ‘Tidak menemukan’ sebagai kalimat bersayap yang bisa terbang kesana kemari sesuai kebutuhan politik. Jika memang berani tega seharusnya langsung disebutkan tidak ada, tidak sah, atau tidak memenuhi syarat. Hal itu dilakukan karena point pertama diatas. MK sengaja tidak membuat tuntas dan ada ruang mengambang untuk melahirkan multi tafsir,” tukasnya.

Ia juga menyinggung latar belakang politik sejumlah hakim konstitusi. Pasek menilai kemungkinan kepentingan politik partai tidak mudah dilepaskan dari dinamika tersebut, meskipun ia menyatakan tidak ingin berprasangka buruk.

“MK saat ini juga terdiri dari banyak politisi yang bergelar Doktor memenuhi syarat secara akademik tetapi untuk menjadi negarawan masih perlu diuji. Tanpa harus suudzon, analisa kemungkinan kepentingan partainya tentu susah dilepaskan. Ada yang berasal dari parpol yang dulu tidak mendukung Prabowo Gibran, ada juga yang berharap partainya untuk desain 2029 menunggu bola muntah dan lainnya,” tandas Pasek.

Pengalaman Persyaratan Pendidikan dalam Pencalonan

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU