Kembangkan Korupsi Bupati Klaten Hamenang Ismoyo, KPK Bidik Suap Pengusaha Tambang Galian C

Terkait tambang galian C, Hamenang pada 2026 diduga menerima Rp 245 juta dari paguyuban tambang yang diketuai Legiman selaku pihak swasta. Penerimaan tersebut melalui adik Hamenang bernama Hanaku Agni Sadewo.

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) membuka peluang melakukan pengembangan atas dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten yang menjerat tersangka Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Pengembang kasus dapat mengarah pada penambahan sangkakan suap atas dugaan sejumlah penerimaan politikus PDIP itu.

“Sepanjang memang memenuhi kecukupan alat buktinya, tentunya nanti akan ada pengembangan penyidikan,” ucap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Minggu, 18 Oktober 2026.

Hamenang Wajar Ismoyo ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama-sama Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan pihak swasta bernama Muhammad Amin Wahyu Utomo.

Penetapan tersangka itu merupakan hasil gelar perkara dan pemeriksaan intensif pasca mengamankan puluhan pihak dalam rangkaian Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Klaten dan Jakarta pada Kamis 15 Oktober 2026.

KPK menduga Hamenang terlibat lima klaster tindak pidana korupsi. Yakni, pemberian suap ke oknum BPK terkait pemeriksaan laporan keuangan; penerimaan uang terkait pengadan barang dan jasa; penerimaan rutin uang dari BLUD, BUMD, hingga OPD; peneriman setoran uang potongan Upah Pungut (UP) pejabat dan pegawai di lingkup Badan PengelolaanKeuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten; dan penerimaan uang terkait Tambang Galian C.

Terkait tambang galian C, Hamenang pada 2026 diduga menerima Rp 245 juta dari paguyuban tambang yang diketuai Legiman selaku pihak swasta. Penerimaan tersebut melalui adik Hamenang bernama Hanaku Agni Sadewo.

Taufik menyebut dugaan penerimaan terkait tambang galian C itu masuk dalam sangkaan gratifikasi, bukan suap. Namun demikian, ditegaskan Taufik, pihaknya dapat melakukan pengembangan dugaan suap jika kedepannya ditemukan kecukupan alat bukti.

“Dalam konstruksi kami, untuk penerimaan terkait galian C di Kabupaten Klaten itu masuk di konstruksi pasal gratifikasi atau 12 B. Itu (pihak atau pengusaha tambang galian C) memang secara sukarela membantu ketika ada permintaan dari Bupati. Sehingga kami konstruksikan itu di pasal 12 B besar gratifikasi,” ucap Taufik.

Dalam konstruksi peneriman ini, KPK juga menemukan dugaan pembayaran rutin dari pengusaha galian C kepada LSM Lindu Aji hingga Rp 2 miliar per bulan.

“Tetapi tidak menutup kemungkinan dalam pendalaman-pendalaman di proses penyidikan ke depan, ketika ada beberapa karena beberapa perusahaan ya. Makanya tadi ada paguyuban tambang, ketika memang ditemukan fakta-fakta perusahaan tambang yang memang ada indikasi suap begitu, ya pasti akan ada perkembangan penyidikan untuk penambahan pasal suap gitu,” tegas Taufik menambahkan.

Terkait proyek pengadaan, KPK menduga Hamenang menerima lebih dari Rp 2 miliar dari sejumlah penyedia atau kontraktor atas pengadaan proyek di Kabupaten Klaten. Rinciannya, Rp 1,9 miliar dari pihak swasta bernama Muhammad Amin Wahyu Utomo.

Penerima uang melalui Rizqan Iryawan selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan itu kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi Hamenang, di antaranya pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional.

Lalu, penerimaan uang Rp 240 juta dari pihak swasta melalui ajudan Hamenang bernama Bramantya Samuel Rizkiargyanto. Uang itu kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Hamenang. Kemudian, penerimaan Rp 100 juta dari pihak swasta melalui Rizqan Iryawan.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU