Tok : MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

6 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum.

“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Sementara itu, terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya, MK menyatakan menolak.

Adapun dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

Putusan tersebut ditetapkan pada Senin, 5 Oktober 2026 dalam rapat permusyawaratan hakim. Selanjutnya, putusan dibacakan dan didengarkan dalam persidangan pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 20.58 WIB.

Dengan putusan tersebut, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Petitum Pemohon

Diketahui bahwa para Pemohon dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terdiri dari ; Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, S.H., M.H., Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing, S.H.

Mereka mengajukan permohonan terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam petitumnya, para Pemohon pada pokoknya meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan seluruhnya dan menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan syarat imperatif yang wajib dipenuhi ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

6 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU