HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan dugaan penyisipan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menurutnya diketahui sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Doli mengatakan, awalnya ia menduga pasal tersebut dimasukkan setelah MK mengeluarkan putusan, tetapi informasi yang diperolehnya menunjukkan dugaan itu terjadi lebih awal.
“Waktu itu dugaan saya, pasal ini dimasukkan setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi. Ternyata sebelum putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Doli saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Senin (12/10).
Ia menjelaskan, dirinya telah menyiapkan sejumlah data untuk menelusuri keberadaan pasal tersebut. Doli juga menyebut dokumen permohonan konsultasi yang diterima DPR pada 15 September tidak mencantumkan pasal yang kini dipersoalkan.
“Nah, surat yang pertama kami dapatkan tanggal 15 September permohonan ini, pasal itu tidak ada dalam ini,” ujarnya.
Menurut Doli, dokumen yang diterima DPR biasanya mencakup perubahan pasal dari peraturan sebelumnya serta draf lengkap rancangan PKPU. Ia mengaku telah memeriksa dokumen tersebut dan menyatakan persoalan pasal itu tidak dibahas dalam rapat.
“Dan kita cek, ya kan, tadi saya bilang saya waktu itu saya mau cari tahu, ya kan, khawatir lupa, gitu, dan memang di dalam rapat RDP-nya itu enggak ada dibahas soal itu,” ucapnya.
Doli menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan melalui forum resmi DPR agar kronologi penyusunan peraturan dapat diketahui publik. Ia pun mengusulkan agar Komisi II menggelar rapat dengar pendapat dengan penyelenggara pemilu.
“Saya juga minta sama teman-teman pimpinan Komisi II, ya segera digelar saja RDP dengan semua penyelenggara pemilu,” tuturnya.
Ia menyatakan siap menunjukkan data yang dimiliki untuk menjelaskan perbedaan keterangan mengenai pasal tersebut. Namun, Doli belum menyebut secara pasti pihak yang memasukkan pasal yang dipersoalkan itu.
“Masuknya di mana? Nanti saya jelaskan, ya, di waktu dan ruang yang tepat,” kata Doli.



