Diduga Rugikan Negara Rp 328 M, KPK Didesak Tindaklanjuti Korupsi Eks Gubernur Sultra Nur Alam

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) didesak untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait alokasi anggaran APBD untuk Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) yang menyeret nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam.

Pasalnya berdasarkan pembaharuan, dugaan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 328,31 miliar atau naik dari laporan awal senilai Rp 12,05 miliar.

Desakan itu datang dari Koalisi Sultra Bersih. Awalnya, Koalisi Sultra Bersih telah melaporkan dugaan penyalahgunaan kewangan Nur Alam selaku Gubernur Sultra saat itu terkait alokasi anggaran APBD untuk Unsultra ke KPK pada 8 Mei 2026. Saat pelaporan itu, nilai dugaan kerugian negara disebut Rp 12.052.951.000.

“Pada 8 Mei 2026, Koalisi Sultra Bersih menyampaikan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi kepada KPK RI dengan dugaan kerugian negara senilai Rp 12.052.951.000,” ujar anggota Koalisi Sultra Bersih, Fajri Kurniawan, dalam keterangan tulisnya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa 19 Oktober 2026.

Kemudian, Koalisi Sultra Bersih pada 19 Agustus 2026 memperbarui laporan setelah melakukan penghitungan ulang nilai aset bangunan yang menjadi bagian dari laporan tersebut. Disebutkan, hasil penghitungan ulang itu mengubah nilai dugaan kerugian negara yang dilaporkan menjadi Rp 328.318.261.533 atau sekitar Rp 328,3 miliar. Menurut Fajri, pembaruan nilai itu telah disampaikan kembali kepada KPK.

“Pada 19 Agustus 2026, terdapat penghitungan ulang nilai kerugian dan pembaruan laporan menjadi senilai Rp 328.318.261.533,” ungkap Fajri.

Atas laporan ini, KPK didesak segera menelaah laporan beserta dokumen dan bukti pendukung yang telah disampaikan, termasuk hasil penghitungan ulang nilai aset bangunan tersebut. Koalisi Sultra Bersih berharap KPK mendalami dasar penghitungan dan memverifikasi seluruh informasi yang dilaporkan secara objektif.

Dikatakan Fajri, tindak lanjut atas laporan masyarakat merupakan bagian penting dari upaya mendorong penegakan hukum dan memastikan dugaan penyimpangan yang dilaporkan memperoleh kejelasan.

“Kami berharap KPK menindaklanjuti laporan ini secara serius, profesional, dan transparan. Pembaruan nilai dugaan kerugian negara menjadi lebih dari Rp 328 miliar perlu ditelaah secara menyeluruh berdasarkan bukti dan dokumen yang tersedia,” kata Fajri.

Selain itu, Koalisi Sultra Bersih juga meminta KPK memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas serta memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan.

“Harapan kami, laporan ini tidak berhenti pada tahap penerimaan, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pendalaman sesuai kewenangan KPK. Apabila ditemukan bukti yang cukup, kami mendesak agar proses hukum dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Fajri.

Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa pihaknya menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk. Pun termasuk dugaan rasuah Nur Alam yang dilaporkan Koalisi Sultra Bersih.

“KPK memastikan setiap laporan pengaduan masyarakat yang diterima akan melalui proses verifikasi, telaah, dan analisis sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, karena pengaduan masyarakat bersifat rahasia, maka kami tidak dapat menyampaikan secara terbuka setiap tahapan maupun detail tindak lanjut atas laporan tersebut,” ucap Budi.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU