HOLOPIS.COM, JAKARTA – Guru Besar Hukum Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Romli Atmasasmita, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Peradilan Militer nomor 260/PUU-XXIII/2025, menegaskan tentang pentingnya asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) bagi seluruh warga negara, tanpa membedakan status sipil maupun militer.
Romli mengatakan, putusan tersebut tidak hanya menyangkut perubahan aturan peradilan, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan hak warga negara atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
“Makna paling mendasar dari putusan MK tentang peradilan militer adalah diutamakannya kesamaan hak warga negara,” ujar Romli saat memberikan pandangan hukumnya, Sabtu (17/10/2026).
Menurut dia, status seseorang, baik sebagai warga sipil maupun prajurit TNI, tidak boleh menjadi penghalang bagi penegakan keadilan yang substantif. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi dasar dalam penanganan perkara pidana.
Romli menegaskan, setiap orang berhak mendapatkan perlakuan hukum yang setara serta jaminan kepastian hukum yang adil. Prinsip tersebut, kata dia, telah diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Hal ini telah dijamin secara sakral dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” tegas Romli.
Putusan MK tersebut berkaitan dengan persoalan yurisdiksi peradilan terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum. Perdebatan mengenai hal ini selama bertahun-tahun menyangkut penerapan sistem peradilan militer dan peradilan umum, terutama ketika perkara melibatkan warga sipil sebagai korban.
Salah satu perkara yang menjadi latar belakang pengujian undang-undang tersebut diajukan oleh Lenny Damanik, seorang ibu yang kehilangan anak remajanya akibat kekerasan yang diduga dilakukan oknum prajurit. Perkara itu kembali menyoroti tuntutan masyarakat agar penanganan tindak pidana dilakukan dengan menjunjung prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum.
Dalam konteks tersebut, Romli menekankan bahwa penegakan hukum harus berorientasi pada perlindungan hak setiap warga negara. Status kedinasan maupun profesi seseorang tidak semestinya menghilangkan hak pihak lain untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Putusan MK itu juga menempatkan tanggung jawab pada pembentuk undang-undang untuk menindaklanjuti ketentuan mengenai peradilan militer. DPR dan pemerintah perlu memperhatikan pertimbangan konstitusional MK dalam melakukan perubahan terhadap regulasi terkait.
Putusan MK soal Peradilan Militer
Putusan yang menjadi sorotan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025, mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap UUD 1945.
Dalam uraian yang menjadi dasar pemberitaan ini, MK disebut menyatakan ketentuan UU Peradilan Militer inkonstitusional bersyarat dan memberikan waktu dua tahun kepada DPR serta pemerintah untuk melakukan pembenahan regulasi.



