HOLOPIS.COM, HOLOPIS.COM – AKSI (Aliansi Kolektif Sipil) Pemakzulan Gibran menyuarakan desakan mereka kepada Fraksi Partai Golkar untuk segera membuka jalan konstitusional pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.
Salah satu aliansi, Brahma Aryana dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mendesak Fraksi Partai Golkar DPR RI mengambil inisiatif untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Brahma mendorong DPR memulai proses konstitusional pemakzulan dengan mengacu pada Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Brahma menilai belum adanya tindak lanjut kelembagaan setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 berpotensi memperpanjang ketidakpastian hukum.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.
“Republik ini kini berada dalam keadaan yang ganjil ketika MK telah mencatat fakta hukum bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki bukti kelulusan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat, sehingga berimplikasi terhadap tidak dipenuhinya syarat sebagai wakil presiden,” kata Brahma melalui rilis bersama Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) Pemakzulan Gibran yang diterima Holopis.com, Senin (12/10/2026).
Brahma menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada evaluasi penyelenggaraan pemilu maupun wacana perubahan persyaratan pendidikan untuk pemilihan mendatang.
Menurut dia, evaluasi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap diperlukan. Akan tetapi, langkah tersebut dinilai berbeda dari pembahasan mengenai pemenuhan persyaratan jabatan wakil presiden yang sudah dilantik.
Ia juga menyoroti pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia yang menyebut putusan MK sebagai pukulan sekaligus bahan introspeksi bagi penyelenggara pemilu. Di sisi lain, anggota DPR dari Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin berpandangan pemakzulan sulit dilakukan dan mengusulkan penyesuaian persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Pernyataan Doli mengenai perlunya introspeksi bagi penyelenggara pemilu sebelumnya disampaikan setelah putusan MK dibacakan pada 6 Oktober 2026.
Brahma berpandangan, perubahan aturan untuk pemilu berikutnya tidak otomatis menjawab persoalan yang diperdebatkan terkait pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Karena itu, ia meminta persoalan tersebut ditelaah melalui mekanisme konstitusional yang tersedia.
Desak Golkar Gunakan Kewenangan DPR
Dalam rilisnya, Brahma meminta Fraksi Golkar menyatakan sikap resmi secara terbuka dan memprakarsai penggunaan hak menyatakan pendapat sesuai ketentuan konstitusi.



