HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penghapusan sementara video Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengenai penanaman pohon di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menuai sorotan. Politikus sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), I Gede Pasek Suardika, mempertanyakan situasi yang membuat konten ajakan menjaga lingkungan tersebut sempat tidak dapat diakses di TikTok.
Pasek menyoroti kemungkinan adanya persoalan yang lebih luas terkait kebebasan menyampaikan informasi melalui media sosial, khususnya ketika konten warga menyinggung persoalan lingkungan dan alih fungsi lahan.
“Ajakan yang baik pun tersensor….salah satunya karena berani nyentuh ada penanaman pohon sawit yang misterius di lokasi konten. Tahu sendiri siapa yang paling haus soal bisnis perkebunan Sawit,” tulis Pasek dalam pernyataannya, Rabu (21/10/2026).
Ia juga melontarkan kritik terhadap peran pejabat yang memiliki latar belakang jurnalistik, tetapi menurut pandangannya justru berada dalam posisi yang dinilai mengancam kebebasan informasi masyarakat.
“Entah bagaimana konsep seorang mantan jurnalis ternama dalam kekuasaannya menjadi menteri malah menjadi monster pemberangus atas berbagai informasi dari citizen jurnalism,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah polemik penghapusan video Afni yang mendokumentasikan kegiatan penghijauan di lokasi bekas karhutla di kawasan Pelabuhan Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Riau.
Video Penanaman Pohon Sempat Hilang Setelah Ditonton 5 Juta Kali
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, video yang diunggah melalui akun TikTok Afni ZulkifliTikTok Afni Zulkifli tersebut telah ditonton lebih dari 5 juta kali sebelum sempat dihapus oleh platform.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya pada Selasa, 20 Oktober 2026, Afni mempertanyakan alasan penghapusan video kegiatan resmi pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tersebut.
“Video kegiatan resmi kami bersama Forkopimda, terkait penanaman pohon di lokasi eks karhutla yang telah ditonton 5 juta view ditakedown. Kenapa?” tulis Afni, sebagaimana dikutip, pada 20 Oktober 2026.
Afni menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya menghijaukan kembali lahan bekas kebakaran sekaligus mencegah kawasan tersebut beralih fungsi menjadi perkebunan sawit.
Lokasi penanaman berada di lahan seluas sekitar 4,5 hektare yang disebut sebagai kawasan milik badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Siak. Sejumlah jenis pohon, termasuk pulai dan petai, ditanam dalam kegiatan tersebut.
“Biasanya setelah Karhutla, lahan yang sudah terbakar berubah menjadi kebun sawit. Jadi karena ini kawasan BUMD, kami langsung melakukan penanaman bersama,” kata Afni dalam keterangan yang dipublikasikan situs resmi Pemkab Siak pada 9 Oktober 2026.




