HOLOPIS.COM, JAKARTA – Enam anggota Polri dilaporkan tewas dalam serangkaian insiden penembakan yang melibatkan sesama polisi sejak kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 2022 hingga Oktober 2026.
Rentetan peristiwa tersebut memunculkan kritik terhadap upaya pembenahan internal Polri, terutama terkait pengawasan anggota, penggunaan senjata api, dan pencegahan kekerasan di lingkungan kepolisian.
Kritik itu disampaikan Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) melalui pernyataan tertulisnya pada 19 Oktober 2026. FORSIBER menilai, penindakan terhadap pelaku belum cukup apabila tidak disertai langkah pencegahan yang mampu menghentikan kejadian serupa.
Peristiwa terbaru terjadi di Mako Polairud Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada 16 Oktober 2026. Insiden tersebut menewaskan Bharatu LVVL, anggota Direktorat Polisi Udara.
Polda Metro Jaya telah menetapkan anggota Polri berinisial AR sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Sementara itu, motif serta rangkaian kejadian masih dalam proses pendalaman.
Bagi FORSIBER, peristiwa ini kembali menyoroti persoalan keselamatan anggota di lingkungan kepolisian.
“Mereka menilai, kasus penembakan yang melibatkan sesama polisi tidak cukup ditangani melalui proses pidana terhadap pelaku, tetapi juga perlu diikuti evaluasi terhadap sistem pengawasan internal,” ujar Hamdi Putra.
Lima Peristiwa Sebelum Kasus Terbaru
Kasus yang menjadi sorotan tersebut bukanlah kejadian pertama setelah pembunuhan Brigadir Yosua yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Pada 4 September 2022, Aipda Ahmad Karnain tewas ditembak Aipda Rudi Suryanto di Lampung Tengah. Rudi, yang ketika itu menjabat Ps Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama.
“Peristiwa ini turut menjadi sorotan karena pelaku berasal dari fungsi yang berkaitan dengan pengawasan disiplin anggota,” jelasnya.
Berikutnya, pada 23 Juli 2023, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage meninggal dunia akibat tembakan di Rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor.
Penembaknya, Bripda Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy, dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan. Hukuman penjara selama 10 tahun yang dijatuhkan kepadanya kemudian dikuatkan pada tingkat banding.
Perkara tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan penjelasan awal kepada publik sebelum fakta hukum terungkap secara menyeluruh.
Penembakan Kasat Reskrim hingga Anggota yang Tertembak Saat Bertugas
Pada 22 November 2024, AKP Ryanto Ulil Anshar, yang menjabat Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, tewas ditembak Kabag Ops AKP Dadang Iskandar.
Perkara tersebut berkaitan dengan kemarahan pelaku terhadap penindakan kasus tambang galian C. Pada 17 September 2025, Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Dadang atas pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana.





💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...