Kasus Keracunan Sidoarjo, Sudaryono Perintahkan Setiap Ompreng MBG Wajib Diberi Label

0 Shares

JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meminta seluruh jajaran memperketat pengawasan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul kasus keracunan makanan yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Arahan tersebut disampaikan Sudaryono dalam rapat melalui Zoom Meeting bersama jajaran BGN. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kasus yang menimbulkan gangguan kesehatan terhadap penerima manfaat MBG di salah satu pondok pesantren di Sidoarjo.

“Saya juga menyampaikan di tempat ini keracunan makanan yang terjadi di Sidoarjo kemarin. Permohonan maaf saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional atas kelalaian dan hal-hal yang kemudian menimbulkan gangguan kesehatan atau keracunan makanan di Sidoarjo, di pondok pesantren,” kata Sudaryono dalam video yang dikutip Holopis.com, Kamis (3/9/2026).

Sudaryono mengatakan BGN masih melakukan pemantauan terhadap kondisi penerima manfaat yang terdampak. Selain memonitor jumlah penerima manfaat yang menjalani perawatan dan yang telah kembali pulang, jajaran BGN juga diminta menyisir penerima manfaat lain yang kemungkinan mengalami gangguan kesehatan tetapi tidak mendatangi puskesmas maupun rumah sakit.

“Kami terus monitor berapa yang dirawat, berapa yang sudah kembali dan kami terus menyisir juga penerima-penerima manfaat lain yang barangkali tidak berangkat ke puskesmas atau ke rumah sakit,” ujarnya.

Setiap Ompreng Wajib Punya Label

Dari hasil pengecekan kronologi dan sistem pemantauan Radar MBG, Sudaryono menemukan persoalan dalam proses pelabelan makanan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Ia mengatakan ahli gizi dan kepala dapur di lokasi tersebut tidak memberikan label pada setiap ompreng. Dari ratusan ompreng yang dikirim, hanya satu yang diberi label untuk kemudian didokumentasikan dan dimasukkan ke sistem Radar MBG.

“Jadi dia mengirim misalnya 400, itu labelnya satu. Maka mulai hari ini saya perintahkan, saya wajibkan setiap ompreng harus ada labelnya. Saya tidak mau tahu, setiap ompreng harus ada labelnya,” tegas Sudaryono.

Menurutnya, pelabelan tidak boleh dilakukan sekadar untuk memenuhi dokumentasi. Informasi waktu pada label harus sesuai dengan waktu makanan selesai dimasak sehingga dapat menjadi acuan batas aman konsumsi.

Ia mencontohkan apabila makanan matang pada pukul 05.00 WIB, makanan tersebut harus dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB. Jika makanan baru akan dikonsumsi pada pukul 11.00 WIB, maka proses memasaknya harus disesuaikan agar makanan tidak melewati batas waktu aman konsumsi.

“Labelnya harus diisi dengan jam yang sesuai. Jadi kalau matang jam 6 maka wajib dimakan sebelum jam 10.00, kalau matang jam 5 makan jam 9. Kalau orang minta dimakan jam 11.00, kau masaknya lebih agak siang,” katanya.

Makanan Dikirim Setelah Melewati Batas Waktu

Sudaryono menjelaskan, berdasarkan penelusuran sementara, makanan di Sidoarjo selesai dimasak sekitar pukul 05.00 WIB. Dengan demikian, makanan tersebut semestinya sudah dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB.

Namun, pada label yang masuk ke sistem tercatat waktu pelabelan sekitar pukul 08.00 WIB dengan batas konsumsi maksimal pukul 10.00 WIB.

Persoalannya, menurut Sudaryono, makanan justru dikirim ke sekolah setelah pukul 11.00 WIB dan baru dikonsumsi oleh siswa setelah pukul 12.00 WIB.

“Ompreng yang harusnya dimakan sebelum jam 10.00 dikirim ke sekolah di atas jam 11.00, kalau tidak salah 11.30 atau 11.40. Baru dimakan di atas jam 12 oleh para siswa itu, sehingga keracunan massal terjadi di sekolah,” jelasnya.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Redaktur
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris, Redaktur
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU