JAKARTA, HOLOPIS.COM – Denny Indrayana mempersoalkan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny yang menjadi salah satu pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mendalilkan informasi mengenai syarat pendidikan Gibran baru diketahui belakangan. Menurut dia, dokumen yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan tersebut baru diperoleh pada 2026 setelah sebelumnya dimintakan melalui mekanisme keterbukaan informasi.
Dalam paparannya, Denny mengatakan surat keterangan yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran baru diperoleh setelah adanya putusan Komisi Informasi Publik (KIP).
“Dalam perkara a quo, informasi dan pengetahuan soal Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan baru diketahui belakangan karena informasinya ditutupi dan tidak diberikan, bahkan sampai sekarang,” kata Denny dalam persidangan yang digelar di MK, Senin (21/9/2026).
Ia kemudian menjelaskan dokumen yang menurutnya menjadi bukti baru dalam perkara tersebut.
“Surat keterangan, ini yang kita dapatkan sebagai bukti pendidikan setara SMA saudara Gibran baru didapatkan 2026. Ketika diminta kepada Kemendikbud dirahasiakan, dianggap keterangan informasi yang dikecualikan, tidak mau menyerahkan. Putusan KIP yang diajukan Bonatua Silalahi, baru dibacakan tanggal 11 Maret 2026. Bukti P68, suketnya baru diberikan surat keterangannya 16 April 2026,” ujarnya.
Menurut Denny, persoalan tersebut menjadi alasan pihaknya meminta MK mengesampingkan persoalan tenggang waktu pengajuan perkara. Ia merujuk pada perkara di Sabu Raijua dan Sekadau yang menurutnya menunjukkan adanya kondisi tertentu ketika MK mengesampingkan batas waktu permohonan.
“Ini ada dua putusan di Sabu Raijua dan di Sekadau, dua-duanya di mana MK itu karena keadaan khusus kemudian mengenyampingkan syarat terkait dengan tenggang waktu permohonan,” kata Denny.
Para pemohon sebelumnya memang mengakui perkara PHPU tersebut diajukan jauh melewati tenggang waktu normal. Mereka meminta kesempatan agar persoalan keabsahan syarat pendidikan Gibran dapat diuji secara substansial di persidangan.
Syarat Pendidikan Disebut Wajib
Dalam paparannya, Denny berargumentasi bahwa persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi secara kumulatif.
Ia mengaitkan argumentasi tersebut dengan Pasal 169 UU Pemilu serta putusan MK yang menurutnya menegaskan sifat kumulatif persyaratan calon.
“Argumentasi tentang syarat pendidikan wajib dipenuhi oleh setiap calon. Ini adalah conditio precedent, tidak sah pencalonan jika tidak memenuhi syarat calon wakil Presiden. Di dalam putusan pengujian undang-undang nomor 87 maupun nomor 154 yang mutatis mutandiskan, dijelaskan bahwa syarat calon Presiden dan atau wakil presiden dalam pasal 169 huruf a sampai huruf t bersifat kumulatif bukan alternatif, itu artinya dia wajib dipenuhi semuanya, imperatif,” ujarnya.




