HOLOPIS.COM, JAKARTA – Managing Director Foster Oil & Energy Pte. Ltd Izma A. Bursman (IAB) dan Dirut PT. Migas Kota Bekasi Apung Widadi mulai terseret dalam pusara perkara penyimpangan tata kelola Sumur Migas Jatinegara dalam Kerja Sama Operasi (KSO) PT. Migas Kita Bekasi, dengan Foster & Oil Energy dan PT. Pertamina EP tahun 2009 – 2024.
Dengan adanya pemeriksaan tersebut, potensi penetapan tersangka terindikasi kian dekat.
“Rasanya sulit dihindari jika melihat telah dilakukan pemeriksaan berulang terhadap mereka. Hanya tentang siapa yang bakal dijadikan tersangka tentu, itu ranah Penyidik Kejaksaan Agung,” kata pakar hukum Douglas Tobing, Selasa (13/10).
Indikasi tersebut mengacu kepada pemeriksaan berulang terhadap mereka berdua. IAB terakhir diperiksa pada Rabu (30/9) dan AW pada Rabu (23/9) bersama Direksi PT. Migas Kota Bekasi HB alias Heri Budisusetyo dan D.
Selain itu, indikasi tersebut menguat dengan diperiksanya Sekretaris DPRD Kota Bekasi inisial MR dan Sekretaris DPRD Kota Bekasi tahun 2009 inisial CMS bersama AF (Sekretariat Kementerian Dalam Negeri), Senin (12/10).
Disamping itu, telah dilakukan penggeledehan di sejumlah tempat. Mulai kantor Setda Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Kantor PT. Migas Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah, serta kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (17/9).
Douglas menegaskan bahwa makin cepat penetapan tersangka, maka makin baik. Apalagi ini menyangkut dugaan kerugian negara sampai angka Rp 2 triliun.
“Publik, khususnya Kota Bekasi amat dan sangat menunggu. Hal tersebut sekaligus menghindari prejudice mengingat perkara tersebut sebelumnya ditangani Kejari Kota Bekasi sebelum diambil-alih Kejagung,” tegasnya.
Perkara ini adalah salah satu dari 3 perkara korupsi yang diambil-alih penanganannya oleh Kejagung. Dua lainnya kasus pemanfaatan lahan PT. Inhutani V oleh PT. PSMI dan perkara batubara oleh PT. Central Cipta Murdaya (CCM).
Pengambilalihan ketiga perkara selain karena dugaan kerugian negara capai triliunan juga upaya Kejagung, khususnya Gedung Bundar (Pidsus) yang sempat ‘vacum’ beberapa waktu setelah ditinggal Jampidsus (saat itu) Dr. Febrie Adriansyah yang dikenal kemampuan membongkar aneka Mega Skandal korupsi dijadikan tersangka. Saat itu, nyaris tiada waktu bongkar perkara korupsi baru.
Foster Oil & Energy Pte. Ltd. adalah perusahaan asing yang berbasis di Singapura dan Kepulauan Virgin.
Perusahaan ini menjalin kerja sama dengan PT. Migas Kota Bekasi dan PT. Pertamina EP dalam pengelolaan Lapangan/Sumur Gas Jatinegara, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Ketiga perusahaan ini bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dalam pengelolaan Migas periode 2009 – 2024/2025. Dalan KSO itu, Foster & Oil Energy diposisikan sebagai Operator pada Juni 2023.



