HOLOPIS.COM, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai perlu ditindaklanjuti oleh DPR karena memuat pertimbangan mengenai bukti kelulusan pendidikan menengah Gibran.
Hal tersebut disampaikan Hamdi Putra dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) dalam rilis yang diterima Holopis.com, Selasa (6/10/2026).
Hamdi menilai, meskipun permohonan dalam perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, hal itu tidak serta-merta menghapus persoalan yang dibahas MK dalam pertimbangannya.
Menurut dia, kemungkinan pemberhentian Gibran juga tetap harus ditempuh melalui prosedur konstitusional tersendiri.
Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, Hamdi menyebut MK tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, maupun diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan kelulusan pendidikan menengah Gibran.
“Mahkamah membedakan pengetahuan yang dinilai setara tamat SMK dengan bukti bahwa seseorang telah menamatkan pendidikan yang dipersyaratkan,” kata Hamdi.
Ia juga menyoroti penilaian MK terhadap certificate of attendance yang disebut sebagai bukti kehadiran dalam pembelajaran, bukan bukti kelulusan.
Permohonan Tidak Diterima karena Kedudukan Hukum
Hamdi menjelaskan, MK pada akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Putusan tersebut, menurutnya, juga tidak mendiskualifikasi Gibran yang telah menjabat sebagai wakil presiden setelah pelantikan.
Karena itu, Hamdi menilai pembacaan terhadap putusan MK tidak semestinya hanya berhenti pada amar perkara.
“Pembacaan yang hanya menonjolkan hasil akhir perkara berisiko mengaburkan persoalan pendidikan yang dibahas dalam pertimbangannya,” ujarnya.
Menurut Hamdi, persoalan tersebut menyangkut konsistensi negara dalam menerapkan persyaratan jabatan publik.
Ia membedakan antara kemampuan akademik yang menunjukkan penguasaan pengetahuan dengan kelulusan yang menunjukkan seseorang telah menyelesaikan pendidikan sesuai ketentuan penyelenggaranya.
Ketika persyaratan pencalonan menggunakan istilah “tamat”, kata Hamdi, hubungan antara dokumen pendidikan asal, keputusan penyetaraan, dan bukti penyelesaian pendidikan menjadi penting untuk diperiksa.



