Habib Syakur Desak Koruptor Dana Bencana Dihukum Mati

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana siap pakai di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Habib Syakur juga mendorong agar para pelaku yang terbukti melakukan korupsi dana kebencanaan dijatuhi hukuman mati.

Menurutnya, korupsi terhadap anggaran yang diperuntukkan bagi penanganan bencana merupakan perbuatan serius karena berpotensi merugikan masyarakat yang sedang membutuhkan pertolongan.

Ia menilai, dana siap pakai untuk kebencanaan semestinya digunakan untuk membantu masyarakat terdampak bencana, termasuk memenuhi kebutuhan darurat dan mendukung penanganan di lapangan.

“Korupsi dana kebencanaan merupakan kejahatan yang sangat serius. Dana tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang sedang menghadapi situasi darurat. Jika anggaran untuk menolong korban bencana justru dikorupsi, maka penegakan hukumnya harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi,” kata Habib Syakur, Rabu (14/10/2026).

Habib Syakur meminta KPK tidak berhenti pada penangkapan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Ia mendorong penyidik menelusuri aliran dana, mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.

Menurutnya, penanganan perkara ini perlu menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa korupsi terhadap anggaran penanggulangan bencana tidak akan ditoleransi.

“Jangan hanya berhenti pada OTT. KPK harus membongkar perkara ini sampai ke akar-akarnya, mengungkap siapa saja yang terlibat, bagaimana dana itu diselewengkan, dan ke mana aliran uangnya. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, semuanya harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” ujarnya.

Dorong KPK Pertimbangkan Pasal Hukuman Mati
Lebih lanjut, Habib Syakur mendorong KPK mempertimbangkan penerapan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila fakta penyidikan dan pembuktian perkara memenuhi unsur keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, mengatur bahwa pidana mati dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) apabila dilakukan dalam keadaan tertentu.

Dalam penjelasan undang-undang tersebut, keadaan tertentu mencakup sejumlah kondisi, antara lain ketika negara berada dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, negara mengalami krisis ekonomi dan moneter, atau terjadi pengulangan tindak pidana korupsi.

Habib Syakur menilai, KPK perlu mendalami apakah perkara dugaan korupsi dana siap pakai BNPB memenuhi dasar hukum untuk menerapkan ketentuan pemberatan pidana tersebut.

“Kalau memang terbukti dana kebencanaan dikorupsi dan unsur-unsur hukumnya terpenuhi, KPK harus berani mempertimbangkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Jangan sampai kejahatan yang menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat hanya ditangani sebagai perkara korupsi biasa tanpa mengkaji seluruh ketentuan hukum yang relevan,” tegasnya.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU