“Kita melihat di Pesawaran itu Pak Aries Sandi Darma Putra itu lulus S1 S2 tetap di diskualifikasi karena tidak bisa menunjukkan lulus SLTA,” ujarnya.
Ia juga menyebut perkara lain di Nias Selatan yang menurutnya memiliki persoalan serupa.
“Demikian juga di Nias Selatan, meskipun sudah periode kedua ternyata setelah diverifikasi faktual oleh KPU juga didiskualifikasi karena tidak lulus syarat SLTA. meskipun kedua-duanya ini bukan hanya satu tapi, S2, SH MH kedua-duanya,” papar Denny.
Pakar hukum tata negara ini kemudian menegaskan kembali persoalan utama yang menurutnya harus dijawab dalam perkara tersebut, yakni apakah surat keterangan penyetaraan dapat berdiri sendiri tanpa dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitannya.
“Surat keterangan penyetaraan bukan berarti memenuhi syarat pendidikan SLTA atau sederajat,” kata Denny.
“Nah ini tadi pasal 1 angka 7 peraturan menteri pendidikan itu mengatakan surat keterangan itu harus didampingi oleh ijazah atau sertifikat ataupun diploma,” lanjutnya.
Perkara yang diajukan Denny bersama sejumlah pemohon tersebut kini berada dalam proses pemeriksaan di MK. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026, para pemohon meminta MK menguji keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. MK telah menetapkan sidang berikutnya pada Rabu, 23 September 2026 dengan agenda mendengar jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta Pihak Terkait.
Hasil akhir mengenai dalil-dalil tersebut masih menjadi kewenangan MK setelah seluruh pihak memberikan jawaban dan proses pembuktian dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku.




