HOLOPIS.COM, JAKARTA – GM pada PT. PLN Unit Induk Pembangkitan (UIK) Sumbagsel Djoko Mulyono hingga saat ini belum mengalami perubahan status hukum.
Padahal, nama Djoko Mulyono kental terseret dalam skandal Penggadaan Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) PLTA Musi, Kepahiang, Bengkulu.
Nama Djoko terang-benderang disebut sebagai salah satu dari 10 nama yang disebut turut serta dalam perbuatan tindak pidana korupsi perkara PLTA Musi yang merugikan negara Rp 13 miliar, dalam surat dakwaan terdakwa Daryanto, yang dibacakan JPU Gufroni pada 17 Juli 2026.
“Ini menjadi tugas dan kewajiban Jampidsus untuk melakukan supervisi serta Jamwas untuk melakukan pengawasan soal dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Jaksa,” kata pengamat hukum Douglas Tobing dalam pernyataannya pada Rabu (14/10).
Dalam perkara yang menarik atensi Publik Bengkulu dan Sumsel pada umumnya telah ditetapkan 9 tersangka (kini, terdakwa) yang didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi minus Djoko Mulyono.
Mereka, terdiri Vincentius Fanny Janu Fidianto (Eks. Manager Sub Bidang Engineering), Jamot Jingles Sitanggang (Staf Engineering Pembangkitan), Daryanto (Vice President Control B PT. PLN Indonesia Power), Daryanto (Vice President.
Berikutnya, Nehemia Indrajaya (Direktur PT. Truba Engineering Indonesia), Tulus Sadono (Direktur PT. Yokogawa Indonesia) dan Syaiful Rijal (Sales Manager PT. Yokogawa Indonesia).
Selanjutnya, Osmot Pratama Manurung (Sales Engineering PT. Yokogawa Indonesia), Erik Ratiawan (Direktur PT. Austindo Primadaya Abadi) dan Hendra Gunawan Wijaya (Direktur PT. Hensan Andalas Putera).
Pada lanjutan persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN. Bengkulu pada beberapa waktu lalu hadirkan dua orang saksi, yakni David Kurniawan (Komisaris PT. Hensan Andalas Putra) dan Amir Nurochman (Sales Spesialis AVR PT. ABB).
Mereka dicecar JPU soal adanya praktik Mark up dan suap atau gratifikasi dalam penggadaan ABRoleb PT. Hansen dan PT. Yokogawa serta user (PT. PLN).
Saksi David mengaku pernah menerima uang Rp 6 miliar sekitar Januari 2024 dari terdakwa Osmot Pratama (Sales Engineering PT. Yokogawa).
Lucunya, saat dicecar David mengaku tidak mengetahui maksud, tujuan dan kegunaan uang.
Termasuk, apakah uang tersebut yang diterima tersebut hasil keuntungan penjualan AVR. David mengaku dirinya hanya fokus pada teknis pengerjaan SKU.



