HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya berdampak secara yuridis, tetapi juga berpotensi menjadi amunisi politik.
Pasek menyebut putusan MK terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dikaitkan dengan persyaratan pencalonan Gibran memang telah final dan mengikat secara hukum.
Namun, menurut dia, persoalan tersebut kini bergeser dari ranah hukum ke ranah politik. Pergeseran itu, kata Pasek, dipicu oleh pertimbangan hukum MK mengenai bukti pendidikan Gibran.
“Putusannya final and binding. Berakhir di yuridis tetap berlanjut di politik,” kata Pasek dalam tulisannya, Kamis (8/10/2026).
Menurut Pasek, frasa dalam pertimbangan MK yang menyebut tidak menemukan bukti kelulusan yang berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran menjadi bagian yang berpotensi menimbulkan tafsir politik.
“Pilihan kata MK itu bersayap politik. Akibat hal ini maka lapangan berpindah dan terbang ke Senayan dengan narasi politiknya,” ujarnya.
Bisa Jadi Isu hingga Pilpres 2029
Pasek memperkirakan polemik mengenai pendidikan Gibran tidak akan berhenti setelah putusan MK. Isu tersebut bahkan berpotensi terus bergulir hingga Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.
Ia menyebut sejumlah wacana politik seperti hak angket, hak interpelasi hingga impeachment terhadap Gibran mulai muncul di ruang publik.
“Dan ini akan menjadi isu yang panjang bahkan bisa sampai Pilpres 2029 nanti. Isu Hak Angket, Hak Interpelasi dan lainnya. Bahkan ada yang sudah mewacanakan impeachment,” kata Pasek.
Menurut dia, putusan MK dapat menjadi pegangan yuridis bagi pihak-pihak yang sejak awal mempersoalkan posisi Gibran, meskipun putusan tersebut tidak secara langsung dapat digunakan untuk menjatuhkan Wakil Presiden tersebut.
“Politisi seakan mendapatkan siraman bensin untuk bisa makin membakar manuver politiknya,” ujarnya.
MK Tidak Sebut Ijazah Gibran Tidak Sah



