Khozinudin Desak DPR Langsung Proses Pemakzulan Gibran Tanpa Hak Angket

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA— Ahmad Khozinudin tim advokasi penegak etika, moral, dan integritas bangsa mendesak DPR RI langsung menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) untuk menindaklanjuti persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia menilai DPR tidak perlu mengulang penyelidikan melalui hak angket karena, menurutnya, persoalan tersebut telah diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Khozinudin menyampaikan desakan tersebut saat mendampingi Aliansi Rakyat Menggugat dan Ormas Pejabat Pengacara Jawara Bela Umat menyerahkan aduan ke DPR RI. Ia menilai proses hak angket hanya akan memperpanjang penanganan persoalan yang menurutnya telah diperiksa oleh MK.

“Kalau angket dulu, panjang melelahkan, ngapain mengulangi sesuatu yang sudah diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi gitu loh. Simpel aja, gitu HMP langsung,” kata Khozinudin saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Senin (12/10).

Ia mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran sebagai wakil presiden, khususnya terkait dokumen penyetaraan pendidikan yang menurutnya tidak memiliki dasar berupa ijazah, diploma, atau sertifikat kelulusan. Khozinudin berpendapat, dokumen tersebut tidak membuktikan terpenuhinya persyaratan pendidikan setingkat SMA.

“Faktanya ijazah SMA tidak ada. Yang setara SMA, MA, kemudian MA nya itu Madrasah Aliyah ya, MAK itu Madrasah Aliyah Kejuruan, SMK juga tidak ada,” ujarnya.

Khozinudin menilai DPR dapat langsung menggunakan hak menyatakan pendapat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia menjelaskan, apabila DPR menyatakan adanya pelanggaran konstitusional, proses selanjutnya dapat dibawa ke MK sebelum ditindaklanjuti melalui sidang MPR sesuai mekanisme konstitusi.

“Ketika DPR sudah sepakat menyatakan pendapat bahwa ada pelanggaran konstitusional yang dilakukan oleh wakil presiden, maka nanti akan diotorisasi melalui putusan MK,” tuturnya.

Selain mendorong proses ketatanegaraan, Khozinudin memastikan laporan dugaan pelanggaran dokumen di Bareskrim Polri tetap berjalan. Ia menegaskan, penanganan dugaan tindak pidana dan persoalan pertanggungjawaban jabatan merupakan dua proses berbeda.

“Jadi dua-duanya jalan,” tegasnya.

Khozinudin mengatakan, pihaknya juga berencana mendatangi pimpinan partai politik untuk menyampaikan aduan tersebut. Ia berharap pimpinan partai politik dapat mendorong tindak lanjut melalui anggota DPR.

“Setelah ini juga kami akan roadshow ke pimpinan partai politik karena de facto yang menguasai anggota DPR itu bukan rakyat, tapi pimpinan partai politik. Kalau partai politik ketua umumnya memerintahkan untuk melakukan proses, insyaallah jalan juga begitu,” kata Khozinudin.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Nur Aisah Zamil
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Nur Aisah Zamil, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU