Denny Indrayana Persoalkan Dasar Penyetaraan Pendidikan Gibran di MK, Tuding Ada Praktik TST

7 Shares

Denny kemudian menghubungkan persoalan tersebut dengan dugaan yang disebutnya sebagai cacat manipulatif.

Ia mempersoalkan adanya ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

“Cacat manipulatif. kenapa dikatakan cacat manipulatif, karena bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf m yang tadi dibacakan pasal 18 ayat 3 peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu mengatakan ‘bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf m dikecualikan bagi calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan di perguruan tinggi’,” terangnya.

Menurut Denny, ketentuan tersebut tidak ditemukan dalam regulasi untuk Pilpres 2009, 2014, dan 2019. Ia juga mempersoalkan proses pembentukan ketentuan tersebut pada 2023.

“Nah kami tabelkan di sini di pilpres 2009, 2014, 2019 tidak ada norma semacam itu, norma itu tiba-tiba muncul untuk pilpres 2024,” tukasnya.

Ia juga menyinggung pernyataan mantan komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di media sosial terkait proses uji publik PKPU tersebut.

“Hadar Nafis Gumay dalam X-nya baru-baru saja menunjukkan bahwa dalam uji publik KPU tentang peraturan ini, pasal 18 ayat 3 tidak ada, di situ disebutkan bahwa ini pasal yang menyelundup atau selundupan,” terangnya.

Denny menilai rangkaian tersebut perlu diperiksa lebih lanjut oleh MK untuk mengetahui proses pembentukan dan penggunaan ketentuan tersebut.

Ijazah Perguruan Tinggi Tak Otomatis Gantikan Syarat SLTA

Selain mempersoalkan surat penyetaraan, Denny menolak argumentasi bahwa kepemilikan ijazah perguruan tinggi dengan sendirinya membuktikan terpenuhinya syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Ia menggunakan sejumlah perkara pemilihan kepala daerah sebagai pembanding.

“Tamat pendidikan lebih tinggi tidak berarti memenuhi syarat, ini ada argumentasi, bahwa karena sudah ada S1 maka telah memenuhi syarat pendidikan,” tegasnya.

Denny kemudian mencontohkan perkara di Pesawaran dan Nias Selatan. Tidak hanya lulus S1, bahkan calon Bupati Aries Sandi Darma Putra pun harus didiskualifikasi padahal memiliki ijazah S1 hingga S3.

7 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU