JAKARTA, HOLOPIS.COM – Dewan Pimpinan Nasional Solidaritas Pemuda Desa (DPN SPEDA) menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak Partai NasDem memberikan klarifikasi terkait polemik surat yang disebut-sebut berisi usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka atas nama Tonny Tesar.
Dalam demonstrasi tesebut, organisasi yang dipimpin Fadli Rumakefing itu juga menyatakan penolakan terhadap upaya pemberhentian wakil presiden yang dinilai tidak memenuhi persyaratan dan mekanisme konstitusional.
Sikap tersebut disampaikan DPN SPEDA melalui rilis tertanggal 12 Oktober 2026. Dalam pernyataannya, SPEDA menyoroti surat yang dikaitkan dengan anggota DPR RI dari Partai NasDem dan meminta persoalan tersebut dijelaskan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi polemik politik tanpa kejelasan.
SPEDA menegaskan bahwa mandat rakyat yang diperoleh melalui pemilihan umum harus dihormati. Menurut organisasi tersebut, setiap upaya pemberhentian wakil presiden harus berlandaskan ketentuan konstitusi, bukan semata-mata didorong kepentingan politik.
“Jangan coba-coba mempermainkan mandat rakyat! Gibran adalah Wakil Presiden yang terpilih melalui mekanisme konstitusional. Jangan menjadikan politik sebagai panggung untuk mempertontonkan perebutan kekuasaan,” kata Fadli Rumakefing.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari sikap SPEDA yang menuntut pertanggungjawaban politik atas polemik surat yang dikaitkan dengan anggota DPR RI dari NasDem.
Lima Tuntutan SPEDA
Ketua Umum DPN SPEDA, Fadli Rumakefing, melalui rilis organisasinya menyampaikan lima tuntutan terkait polemik tersebut. Pertama, SPEDA menuntut pertanggungjawaban politik dari pihak-pihak yang dikaitkan dengan surat tersebut. Organisasi itu meminta agar fakta, duduk perkara, dan pihak yang bertanggung jawab dijelaskan kepada publik.
“Publik berhak mengetahui fakta, duduk perkara, dan siapa yang harus bertanggung jawab,” tuntutnya.

Kedua, SPEDA menyatakan menolak upaya pemakzulan yang tidak memenuhi persyaratan dan mekanisme konstitusional. Mereka menilai proses pemberhentian pejabat negara harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan memaksakan kehendak politik dengan mengabaikan aturan hukum,” tegasnya.
Ketiga, SPEDA meminta agar mandat rakyat yang diberikan kepada Gibran sebagai wakil presiden dihormati. Menurut mereka, setiap upaya pemberhentian harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan konstitusi.



