HOLOPIS.COM, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Bersama Gibran (KOALISI MBG) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas setiap dugaan tindakan melanggar hukum yang berkaitan dengan upaya menjatuhkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di luar mekanisme konstitusi.
Koordinator Nasional Koalisi MBG, Muhammad Afandi, menegaskan bahwa konstitusi tidak boleh dijadikan alat pertarungan politik untuk merebut atau menggoyang kekuasaan.
“Lawan segala bentuk upaya yang melanggar konstitusi! Jika ada pihak yang terbukti melakukan provokasi bermuatan pidana, intimidasi, atau tindakan yang mengganggu ketertiban umum, tangkap dan proses sesuai hukum. Jangan ada tebang pilih,” tegas Afandi dalam siaran persnya, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, Pasal 7A dan 7B UUD 1945 telah mengatur alasan serta mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Oleh karena itu, setiap langkah terkait jabatan Wakil Presiden wajib tunduk pada konstitusi, bukan tekanan politik.
Afandi menegaskan, Koalisi MBG menghormati kebebasan berpendapat dan kritik dalam demokrasi.
Namun ia menegaskan bahwa kebebasan tersebut tidak boleh menjadi tameng bagi tindakan yang terbukti melanggar hukum.
“Jangan asal menuduh, tetapi jangan pula membiarkan pelanggaran hukum. Buktikan, usut, dan proses siapa pun yang bersalah. Konstitusi harus tegak, demokrasi harus dijaga, dan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan politik,” pungkasnya.
Sekadar diketahui bahwa nama Gibran Rakabuming Raka saat ini tengah menjadi sorotan banyak kalangan, khususnya pasca adanya putusan MK terhadap Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Di mana aspek yang paling ditarget adalah soal ijazah putra sulung Joko Widodo tersebut terkait syarat pencalonannya di Pilpres 2024 silam.



