KPU Buka Alasan Loloskan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menjelaskan dasar pemeriksaan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan Pilpres 2024. Penjelasan ini disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti perlunya proses verifikasi dokumen pencalonan dilakukan dengan lebih cermat dan hati-hati.

KPU menyatakan dokumen yang digunakan saat itu dinilai sah berdasarkan aturan dan kondisi administrasi yang tersedia pada proses verifikasi 2023.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya menghormati Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, baik amar putusan maupun seluruh pertimbangan hukum di dalamnya.

“KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Afifuddin.

Meski begitu, KPU tetap memberikan penjelasan mengenai proses administrasi pencalonan yang menjadi kewenangannya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.

Ini Dokumen yang Dipakai

Dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024, KPU melakukan verifikasi dokumen berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.

Untuk memeriksa persyaratan pendidikan Gibran, KPU menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 serta Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019 sebagai dasar penilaian administratif.

KPU mengatakan surat penyetaraan tersebut diperlakukan sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan atau presumption iustae causa. Artinya, keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Kenapa Tak Diklarifikasi?

Menurut KPU, saat proses verifikasi berlangsung, surat penyetaraan tersebut diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan dalam menyetarakan pendidikan luar negeri.

Selain itu, dokumen yang sama sebelumnya telah digunakan dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta 2020 dan belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi Pilpres 2024 dilakukan.

KPU juga merujuk pada Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut memberikan ruang bagi KPU untuk melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi berwenang apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan calon.

Namun, KPU menyatakan tidak menemukan kondisi yang menimbulkan keraguan terhadap dokumen tersebut ketika pemeriksaan dilakukan.

Pertimbangannya antara lain melihat instansi penerbit, status keberlakuan dokumen serta riwayat penggunaannya.

KPU juga menyebut tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.

Atas dasar itu, KPU menilai saat verifikasi dilakukan tidak ada kondisi yang mengharuskan klarifikasi lebih lanjut.

MK Beri Catatan

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU