Geledah Rumah Bupati Tulungagung, KPK Sita Surat Pengunduran Diri OPD Tanpa Tanggal

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di rumah dinas dan pribadi Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudan Bupati di wilayah Tulungagung pada Kamis (16/4/2026). Di antara dokumen yang disita berupa surat pernyataan pengunduran diri dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibuat tanpa mencantumkan tanggal.

“Dalam penggeledahan tersebut diantaranya ditemukan beberapa dokumen, salah satunya surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD lainnya yang dibuat tanpa tanggal. Surat pernyataan inilah yang diduga menjadi ‘alat tekan’ Bupati kepada para OPD agar patuh atas semua perintahnya,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tulisnya, seperti dikutip Holopis.com.

Penggeledahan ini merupakan bagian proses penyidikan kasus dugaan pemerasan atau penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur, yang menjerat Gatut dan Yoga.

“Penggeledahan dimaksud pada prinsipnya dibutuhkan penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan yang diperlukan dalam penyidikan perkara dugaan TPK pemerasan di wilayah Kabupaten Tulung Agung ini,” ujar Budi.

KPK sebelumnya mengungkap penyalahgunaan kekuasaan Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung terhadap bawahannya atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan pejabat lainnya. Gatut Sunu memaksa para bawahannya menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya dan ASN tanpa mencantumkan tanggal.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut, modus intimidatif melalui surat pernyataan pengunduran diri itu terbilang unik dan baru ditemui sepanjang KPK mengungkap sejumlah kasus korupsi. Dengan dokumen pengunduran diri itu, Gatut memaksa anak buahnya loyal alias manut, termasuk saat dimintai setoran uang.

- Advertisement -

“Jadi pasca pelantikan dipanggil satu satu, sudah tersedia surat pernyataan isinya yang menyatakan akan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN. Jadi mereka disuruh tandatangan, ada materainya juga disitu, tapi tanggalnya dikosongkan,” ungkap Asep dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Selain itu, beberapa pejabat lainnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya. “Jadi ada dua (format) surat,” imbuh Asep.

Pada saat penandatanganan, para OPD atau pejabat tak diperkenankan membawa alat komunikasi atau Handphone. “Pada kesempatan itu tidak diperbolehkan bawa HP, jadi ngga ada kesempatan memfoto,” ujar Asep.

Surat yang telah ditandatangani, sambung Asep, juga tak diberikan kepada para OPD atau pejabat. Sehingga dokumen itu, kemudian disinyalir digunakan Gatut menekan para anak buahnya untuk ‘tegak lurus’ atau loyal.

“Suratnya kan sudah dipegang nih cuma belum ditanggalin. Ini kan berarti mengunci para pejabat tersebut. Jadi kalau dirasa atau Bupati merasa dalam hal ini GSW merasa kerjaannya ga bener atau tidak loyal sama yang bersangkutan tinggal di kasih tanggal sama dia sesuai dengan tanggal hari itu, sehingga sah lah orang tersebut mengundurkan diri dari jabatannya dan undur diri dari ASN,” ungkap Asep.

“Seolah-olah keliatannya orang tersebut atau pejabat tersebutlah yang mengundurkan diri baik dari jabatannya maupun dari ASN. Jadi sudah dipegang nih. Nah kan tinggal kasih tanggalnya saja. Disitu letak pemaksaan dari Bupati,” kata Asep menambahkan.

Para OPD dan pejabat itu dilantik pada Desember 2025. Hingga April 2026, mereka ditargetkan menyerotkan ‘upeti’ kepada Gatut. Permintaan tersebut dilakukan Gatut Sunu setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

“GSW meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara YOG (Dwi Yoga Ambal) selaku ADC (ajudan Bupati), dengan total permintaan sekitar Rp 5 miliar,” ujar Asep.

“Nah itu tadi kalau tidak dikasih ada suratnya. Tinggal disisi saja tadi tanggalnya yang kosong,” kata Asep.

Dugaan permintaan “jatah” juga dilakukan Gatut Sunu dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran tersebut, Gatut Sunu meminta “jatah” hingga 50% dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD.

“Dalam proses pengumpulan “jatah”, GSW memerintahkan YOG untuk terus menagih kepada para OPD. Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang “berhutang”.

Dalam praktiknya, setiap kali terdapat permintaan dari GSW, YOG dibantu SUG (Sugeng) selaku ADC atau ajudan Bupati, berperan aktif mengupayakan pemenuhan permintaan tersebut dengan menghubungi dan menagih para kepala OPD saat GSW ada kebutuhan,” ucap Asep.

Dari total permintaan sekitar Rp 5 miliar, uang yang telah terrealisasi dan diterima oleh Gatut Sunu sekitar Rp 2,7 miliar. Uang tersbut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut juga digunakan Gatut Sunu untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.

“Seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD,” tutur Asep.

Selain itu, Gatur juga diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengkondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD.

“Dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak, GSW juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan
menitipkan vendor agar dimenangkan. GSW juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security,” ucap Asep.

Atas perbuatannya, tersangka Gatut Sunu dan Yoga disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penetapan tersangka Gatut Sunu dan Yoga merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah lokasi di Kabupaten Tulungagung pada Jumat (11/4/2026). Dalam OTT ini, tim KPK mengamankan 18 orang dan sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai senilai Rp 335,4 juta, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU