Naik Heli untuk Pelantikan KPPS, Anggota KPU RI Kena Sanksi Keras DKPP

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Parsadaan Harahap. Sanksi tersebut diberikan setelah DKPP menyatakan yang bersangkutan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara penggunaan helikopter saat menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (29/7/2026).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I, Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito.

DKPP Nilai Tak Ada Dasar Mendesak Gunakan Helikopter

Dalam pertimbangannya, majelis menilai Parsadaan Harahap tidak menunjukkan sense of ethic maupun sense of good governance karena menerima dan menggunakan fasilitas helikopter untuk menghadiri pelantikan KPPS pada 25 Januari 2024.

Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan penggunaan helikopter lebih didorong oleh kebutuhan waktu karena Parsadaan dijadwalkan menghadiri agenda lain di Provinsi Bengkulu.

“Kepadatan ataupun benturan jadwal kedinasan seorang pejabat tidak dengan sendirinya dapat dialihkan menjadi beban keuangan publik melalui penggunaan fasilitas yang luar biasa. Pejabat publik dituntut melakukan prioritisasi rasional, menilai kemungkinan pendelegasian, penyesuaian jadwal, atau bentuk pelaksanaan tugas lain yang secara proporsional dapat mencapai tujuan kelembagaan,” ujarnya.

- Advertisement -

Menurut DKPP, penggunaan helikopter hanya dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu, seperti bencana, daerah terisolasi, ancaman keselamatan, atau tahapan pemilu yang benar-benar tidak bisa ditunda. Namun kondisi tersebut dinilai tidak terbukti dalam perkara ini.

Dalih Ada Anggota DKPP di Helikopter Ditolak

Majelis juga menolak alasan Parsadaan yang menyebut tidak ada persoalan etik karena dalam penerbangan tersebut turut hadir seorang anggota DKPP.

Raka Sandi menegaskan tanggung jawab etik merupakan tanggung jawab pribadi setiap penyelenggara pemilu.

“Kehadiran pejabat lembaga penegak etik tidak mengubah tindakan yang semula tidak patut menjadi patut, sebagaimana ketidakhadirannya juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penyelenggara Pemilu dituntut memiliki kemampuan penilaian etik secara mandiri terhadap tindakan jabatannya,” tegasnya.

Atas pertimbangan tersebut, Parsadaan dinyatakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Anggota KPU Jawa Barat Juga Disanksi

Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi’i.

Majelis menilai Abdullah tidak menunjukkan sikap profesional dan akuntabel karena tidak mempertanyakan maupun memberikan alternatif penggunaan moda transportasi yang lebih wajar saat penggunaan helikopter tersebut.

Abdullah diketahui ikut dalam penerbangan itu dengan alasan membidangi sumber daya manusia dan memiliki tanggung jawab terhadap pembentukan serta pengawasan badan ad hoc.

Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo menilai sikap tersebut tidak mencerminkan teladan bagi jajaran penyelenggara pemilu.

“Sikap teradu II demikian ibarat pepatah lempar batu sembunyi tangan atau dengan kata lain mau menikmati penggunaan helikopter namun tidak mau bertanggung jawab ketika terjadi persoalan, seharusnya memberi contoh kepada jajaran di bawahnya,” kata Ratna Dewi Pettalolo.

Sekjen KPU Direhabilitasi

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno, yang juga menjadi teradu dalam perkara yang sama, dinyatakan tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronalds Petrus Gerson
Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU