HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro akhirnya ditetapkan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai tersangka. Bupati Anom dijerat bersama-sama tiga pihak lainnya pasca ditangkap dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Pemalang, Jakarta, dan Purworejo.
Penetapan para tersangka itu mengemuka saat keempatnya keluar dari ruang pemeriksaan menuju loby Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026) pagi. Terpantau, para tersangka digelandang menuju mobil tahanan sekitar pukul 09.30 WIB.
Adapun tiga tersangka lain yakni, Lilik Budi Suprianto; Mohamad Haris; dan Setya Budi DIAS Oktavianto. Mengenakan rompi tahanan, para tersangka kompak bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan awak media.
Berdasarkan informasi, Bupati Anom dijerat atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Para tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan KPK.
Diberitakan sebelumnya, Tim Satgas KPK mengamankan puluhan orang dalam OTT di wilayah Pemalang, Jakarta, dan Purworejo. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Anom, yang ditangkap di salah satu Hotel di kawasan Jakarta.
Selain Bupati Anom, tim KPK juga turut menangkap pihak lain. Di antaranya istri Anom, Noor Faizah Maenofie; Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo dan Kepala Dinas PUPR Pemalang Joko Tri Asmoro.
Selain para pihak, tim Satgas KPK menyita sejumlah barang bukti dalam OTT ini. Salah satunya berupa uang tunai sekitar Rp 2 miliar.



