JAKARTA, HOLOPIS.COM – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, menilai rentetan penangkapan pejabat negara dan kepala daerah dalam kasus dugaan korupsi menunjukkan bahwa upaya pencegahan korupsi di Indonesia belum berjalan efektif. Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah.
Habib Syakur menyampaikan keprihatinannya menyusul operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Ia menilai, praktik korupsi di kalangan penyelenggara negara masih terus berulang meski berbagai program pembinaan dan penguatan integritas telah dilakukan.
“Indonesia ini kapan bisa benar-benar bebas dari korupsi? Kenapa masih saja ada pejabat daerah yang melakukan korupsi, suap, dan penyalahgunaan jabatan. Padahal mereka sudah disumpah atas nama Tuhan untuk menjalankan amanah rakyat, tetapi tetap saja berkhianat,” kata Habib Syakur dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak bisa hanya diukur dari banyaknya operasi penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum. Negara, kata dia, juga harus mampu membangun sistem pencegahan yang benar-benar efektif.
“KPK selama ini terkesan kuat di aspek pemberantasan. Tetapi bagaimana dengan pencegahannya? Kalau setiap bulan masih ada kepala daerah yang ditangkap, berarti sistem pencegahannya belum bekerja secara optimal,” ujarnya.
Habib Syakur kemudian menyoroti fakta bahwa banyak kepala daerah yang belakangan ditangkap aparat penegak hukum merupakan peserta retreat kepala daerah yang sebelumnya digagas Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari penguatan kepemimpinan, integritas, dan tata kelola pemerintahan.
Ia menilai, fenomena tersebut perlu dievaluasi secara objektif agar program pembinaan pejabat publik tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata.
“Mereka semua adalah peserta retreat. Ini tentu menjadi pertanyaan publik, apakah materi pembinaan integritasnya sudah efektif? Apakah retreat tersebut sudah berhasil membangun komitmen antikorupsi atau justru perlu dievaluasi secara menyeluruh agar menghasilkan perubahan perilaku yang nyata,” tuturnya.
Habib Syakur menegaskan, evaluasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menyalahkan Presiden Prabowo, melainkan sebagai bentuk perbaikan terhadap sistem pembinaan pejabat negara agar tujuan membangun pemerintahan yang bersih benar-benar tercapai.
Selain mendorong evaluasi, Habib Syakur juga mendesak pemerintah bersama DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, regulasi tersebut sudah menjadi kebutuhan mendesak di tengah maraknya praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik.
“Kalau koruptor hanya dipenjara tetapi hasil kejahatannya masih bisa dinikmati keluarga atau disembunyikan, maka efek jeranya tidak akan maksimal. Sudah saatnya negara memiliki instrumen hukum yang kuat untuk merampas seluruh aset hasil tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Ia mengatakan, pengesahan RUU UU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang akan memperkuat strategi pemberantasan korupsi karena tidak hanya menghukum pelaku secara pidana, tetapi juga memiskinkan pelaku dengan mengambil kembali seluruh kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan.
“Korupsi itu bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap rakyat. Karena itu aset hasil korupsi harus dikembalikan kepada negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat,” katanya.



