Hindari OTT KPK, Bupati Langkat Perintahkan Eks Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Suap

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COMMantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Syarial Harahap (SYH) diduga menjadi kurir suap Bupati Langkat Syah Afandin (SAF). Syarial yang merupakan orang dekat Afandin diduga menjadi ‘jembatan’ suap dari Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) selaku pihak swasta.

Dugaan itu mengemuka dalam kronologi Oprasi Tangkap Tangan (OTT) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang akhrinya menjerat Afandin dan Yaqub sebagai tersangka suap proyek di lingkungan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara tahun 2025-2026. Operasi senyap ini bermula dari laporan masyarakat kepada lembaga antirasuah.

Dari laporan itu, Tim KPK kemudian bergerak ke Kabupaten Langkat. Namun, keberadaan tim KPK diduga bocor atau diketahui. Padahal, awalnya Afandin dan Yaqub sempat membuat janji akan bertemu setelah selesai acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten SeluruhIndonesia (APKASI).

“Pada Rabu 1 Juli 2026, sekitar pukul 9 malam, SAF menghubungi YQB untuk bertemu setelah selesai acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Namun demikian, sekitar pukul 11 malam ZKF (Zulkifli selaku supir Afandin) menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah, karena mengetahui Tim KPK sedang berada di Kab. Langkat,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (3/7/2026) malam.

Keesokan harinya atau Kamis 2 Juli 2026, Afandin menghubungi Yaqub melalui Syarial. Dalam komunikasi itu, Afandin pada intinya menyampaikan pesan bahwa uang Rp 100 juta akan diambil atau diminta diserahkan kepada Syarial lantaran situasi “sedang memanas”.

“YQB dihubungi oleh SAF melalui SYH selaku orang dekat Bupati atau mantan Anggota DPRD Sumut, bahwa situasi “sedang memanas”, sehingga uang Rp 100 juta tersebut diminta diserahkan melalui SYH,” ujar Taufik.

- Advertisement -

“Kemudian, sekitar pukul 8 pagi, YQB dan SYH bertemu di sebuah kafe di Medan untuk serah terima uang Rp 100 juta tersebut,” kata Taufik menambahkan.

Usai penyerahan uang itu, Syarial lalu ditangkap tim KPK. Selain menangkap Syarial, tim juga menemukan dan mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 100 juta.

“Selanjutnya, saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, Tim KPK berhasil mengamankan uang Rp 100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan,” ucap Taufik.

Selain nama-nama diatas, tim KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain. Yakni, Ilhamsyah selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Langkat; Akbar selaku ajudan Bupati; dan Sugiarto selaku selaku pihak swasta.

Sehingga pihak-pihak yang diamankan dalam OTT ini berjumlah tujuh orang. Dari tujuh orang itu, hanya Afandin dan Yaqub yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara lima pihak lain, termasuk Syarial berstatus saksi.

Selain uang Rp 100 juta, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Yakni, uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp 1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta; 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil Afandin; 2 rekening bank atas nama Afandin dengan total senilai Rp 2,27 miliar; serta Barang Bukti Elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen.

KPK menduga uang Rp 100 juta tersebut merupakan realisasi atas permintaan uang Afandin senilai Rp 300 juta pada akhir Juni 2026. Diduga permintaan uang itu sebagai bagian dari commitment fee.

“Pada akhir Juni 2026, SAF kembali meminta kepada YQB sejumlah Rp 300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan uang tersebut sejumlah Rp 100 juta,” kata Taufik.

Sebelumnya, Afandin hingga 5 April 2026 diduga telah menerima uang dari Yaqub dengan total Rp 800 juta, melalui tiga tahap. Diduga pemberian uang tersebut merupakan kesepakatan karena Yaqub mendapatkan pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL).

“SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10% dari proyek di Disdik, dan17% dari proyek di Disperkim. Akhirnya disepakati besaran fee proyek, Rp 990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp 126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim,” ujar Taufik.

Adapun proyek yang didapat Yaqub di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan dengan taksiran total mencapai Rp.9,5 miliar. Sementara pada Dinas Perkim Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan, dengan total senilai Rp 748 juta.

“Pada tahun 2025, YQB selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Disdik dan Disperkim Langkat melalui metode Pengadaan Langsung, melalui koordinasi dengan PPK dan IM (Ilhamsyah Bangun) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disperkim Langkat,” ucap Taufik.

Selain suap proyek, KPK menduga adanya penerimaan lain Afandin dengan total sekitar Rp 3,5 miliar. Diduga penerimaan lainnya itu terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kabupaten Langkat; pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP; dan pengadaan seragam sekolah SD.

“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar,” kata Taufik.

Akibat perbuatannya, Syah Afandin selaku penerima suap diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara Yaqub selaku pemberi disangka melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kini kedua tersangka telah mendekam di jeruji besi. Afandin ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara Yaqub untuk beberapa hari kedepan dititipkan di Rutan Polresta Medan.

Saat digelandang ke mobil tahanan Sabtu (4/7/2026) dinihari, Afandin menampik soal kebocoran OTT. Ia mengaku tidak menerima informasi prihal keberadaan tim KPK di Langkat.

“Ndak ada,” ucap Afandin yang mengenakan rompi tahanan KPK.

Afandin merespon diplomatis saat disinggung soal perintah balik arah kepada Yaqub usai acara APKASI. “Memang sudah habis acaranya,” kata Afandin.

Afandin bungkam saat disinggung soal dugaan perbuatan rasuah yang diduga dilakukannya. Salah satunya soal dugaan gratifikasi terkait pengadaan seragam sekolah SD.

“Terima kasih, terima kasih,” imbuh Afandin.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU