HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menawarkan berbagai opsi kerjasama dengan pemerintah daerah Sulawesi Tengah.
Sulteng sendiri merupakan provinsi kelima yang telah sepakat memperkuat kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan KPK.
Kesepakatan tersebut disahkan dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Se-Sulteng pada Rabu (29/7).
“Ada sembilan macam kerja sama yang ditawarkan. Silakan dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Kami berharap Sulteng nantinya dapat menjadi salah satu best practice pelaksanaan kerja sama ini,” kata Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com.
Dalam pertemuan itu, ketiga instansni menyepakati penguatan kerja sama dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat penyelamatan aset pemerintah daerah, serta mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Situasi hari ini memang mengharuskan kita semua berkonsolidasi. Dalam konteks ini, Kementerian ATR/BPN ingin jadi bagian dari Pemda. Program yang kami tawarkan harus menyasar kualitas layanan publik yang memuaskan masyarakat, cepat, pasti, dan memiliki kepastian legalitas,” ujarnya.
Dedi menjelaskan, transformasi yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN diarahkan untuk memperkuat kemitraan dengan Pemda agar berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang dapat diselesaikan secara terpadu.
Selain menghadirkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat, kerja sama ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan ekonomi daerah.
“Setelah layanan publik bagus, itu harus berdampak secara ekonomi kepada Pemda berupa peningkatan pendapatan daerah. Dan yang terakhir, penyelamatan aset Pemda itu suatu keharusan karena jangan sampai sertipikasi aset yang tertunda justru merugikan Pemda dan menghilangkan potensi pendapatan,” jelasnya.
Kolaborasi ini juga melibatkan sejumlah kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing unsur. Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menjelaskan, KPK berperan dalam koordinasi, supervisi, penguatan integritas, dan pencegahan korupsi; Kementerian Dalam Negeri memperkuat pembinaan Pemda; Kementerian Keuangan mendukung kebijakan fiskal; sedangkan Kementerian ATR/BPN memimpin pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pertanahan dan tata ruang.



