JAKARTA, HOLOPIS.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Desakan itu disampaikan Mahfud menyusul pengalihan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung. Menurutnya, langkah tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus memperburuk kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
Dalam tayangan video di kanal YouTube Mahfud MD Official, Mahfud mengatakan mekanisme pengalihan penyidikan tersebut tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu, ia menilai diperlukan langkah korektif agar proses hukum tetap berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
“Oleh sebab itu pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini,” kata Mahfud.
Mahfud yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tersebut menjelaskan, bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) memberikan kewenangan kepada lembaga antirasuah tersebut untuk mengambil alih penyidikan perkara korupsi yang sedang ditangani Kepolisian maupun Kejaksaan apabila memenuhi syarat-syarat tertentu.
Karena itu, Mahfud menilai KPK merupakan institusi yang paling tepat untuk menangani perkara tersebut, terutama di tengah munculnya polemik mengenai proses pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Apabila terdapat hambatan politik yang membuat KPK belum mengambil langkah tersebut, Mahfud berpandangan Presiden Prabowo Subianto dapat menggunakan kewenangannya untuk mendorong KPK menjalankan mandat undang-undang.
“Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini,” ujarnya.
Mahfud menegaskan, keterlibatan Presiden dalam perkara ini bukan merupakan bentuk intervensi terhadap kekuasaan kehakiman. Sebab, menurutnya, proses hukum kasus Febrie Adriansyah hingga kini masih berada pada tahap penyidikan yang merupakan ranah eksekutif dan belum memasuki proses persidangan.
“Saya pernah mengatakan dan sekarang masih tetap saya pegang teguh bahwa sebaiknya Presiden tidak banyak ikut campur tangan ke pengadilan melalui amnesti dan abolisi, itu tetap prinsip bagi saya agar lembaga yudikatif independen,” ucapnya.
“Tetapi kasus sangkaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas Febrie Adriansyah ini belum masuk ke pengadilan, belum masuk ke lembaga yudikatif, prosesnya sekarang masih ada di lingkungan eksekutif sehingga Presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita, yakni dengan memberikan jalan kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini,” lanjut Mahfud.
Menurut Mahfud, pengambilalihan oleh KPK akan menjadi jalan keluar yang paling sesuai dengan ketentuan hukum sekaligus menjaga independensi penegakan hukum, sehingga polemik mengenai legalitas pengalihan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak terus berkembang di ruang publik.


