JAKARTA, HOLOPIS.COM – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh, menegaskan bahwa partainya masih berkomitmen untuk memperjuangkan pelindungan hak-hak pekerja, termasuk mengawal agar klausul wajib jaminan sosial bagi pekerja yang masih dalam masa percobaan (probation) resmi masuk dalam draf undang-undang.
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) ini pun menyampaikan, bahwa ketentuan tersebut sangat krusial agar para pekerja Indonesia senantiasa dapat terlindungi sejak hari pertama bekerja.
“Semangat kita sama, bagaimana revisi undang-undang ini benar-benar memberikan pelindungan dan kesejahteraan bagi buruh dan pekerja, sekaligus memberikan kepastian dan stabilitas bagi para pengusaha,” ujar Nihayatul Wafiroh di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).
Wanita yang karib disapa Ninik tersebut menceritakan pengalamannya mengawal kasus kecelakaan pekerja masa percobaan yang berhasil mendapatkan santunan BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp200 juta berkat keharusan kepesertaan sejak awal.
Ia menyampaikan bahwa berkat perjuangan keras Fraksi PKB bersama delapan fraksi lainnya di parlemen, ketentuan perlindungan masa probation kini telah disepakati untuk dimasukkan ke dalam undang-undang agar tidak ada lagi celah eksploitasi.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, memaparkan bahwa Fraksi PKB telah merumuskan 16 isu strategis sebagai fokus utama perjuangan.
Isu-isu krusial menurut Zainul tersebut mencakup pembatasan outsourcing, perbaikan sistem pengupahan berkeadilan, menjadikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai upaya terakhir, pelindungan pekerja gig economy, hingga penguatan hak pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Enam belas isu tersebut menjadi prioritas perjuangan Fraksi PKB. Prinsipnya, seluruh substansi yang kami dorong bertujuan memperkuat pelindungan hak-hak pekerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan buruh Indonesia tanpa mengabaikan iklim investasi dan kepastian berusaha,” tegas Zainul.
Legislator asal Sukabumi ini menegaskan PKB berkomitmen terus membuka ruang dialog organisasi buruh, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan bisa menyampaikan aspirasi langsung ke Fraksi PKB agar produk legislasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif, berpihak kepada rakyat, serta menciptakan hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkelanjutan.
“Kami berkomitmen menerima masukan semua pemangku kepentingan agar produk UU Ketenagakerjaan kian sempurna dan menyejahterakan buruh,” pungkasnya.
Respons Buruh
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyampaikan bahwa pihaknya perlu merasa untuk menggalang dukungan lintas fraksi di Komisi XI, khususnya PKB, agar perjuangan untuk kesejahteraan buruh Indonesia dapat terwujud dengan baik melalui regulasi yang menjadi usulan dari DPR RI dan pemerintah tersebut.
“Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia berharap aspirasi dan kepentingan pekerja dapat menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan, sehingga menghasilkan regulasi yang adil, memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia,” kata Elly.



