HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan fakta mengenai penanganan kasus korupsi di PT Timah yang merugikan Negara hingga Rp 300 triliun.

Dimana awalnya, Jaksa Agung menyebut bahwa ada indikasi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam korupsi PT Timah. Diketahui salah satu saksi yang sempat diperiksa adalah taipan Robert Bonosusatya yang sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.

“Kami tidak akan terhenti di situ. Memang ada isu-isu si A, C, B yang terlibat,” kata Jaksa Agung saat rapat kerja di DPR RI pada Rabu (13/11).

Namun, Burhanuddin mengakui bahwa pihaknya tidak bisa banyak bergerak membongkar keterlibatan nama besar dalam mega korupsi tersebut. Pasalnya, para tersangka dalam kasus itu kompak menyembunyikan peran nama besar yang diduga terlibat.

“Saya tadinya mengharapkan tersangka bunyi siapa di belakangnya, atau siapa pemilik modalnya, atau siapa pelaku yang lain. Jadi, mereka tutup mulut, tidak ada menyebutkan si A yang sering disebut-sebut di media,” ucapnya.

Ia menambahkan ke depan, para tersangka dapat memberikan keterangan yang jelas dan diharapkan mereka tidak takut untuk mengungkapkan kebenarannya.

“Saya tadinya mengharapkan ada keterbukaan dari para tersangka atau saksi, tetapi sampai saat ini tidak ada. Mudah-mudahan nanti sudah ada berita ini di media dibaca, supaya tidak takut lagi untuk menyebutkan,” tukasnya.

Sampai saat ini juga diketahui nama Robert Bono alias Robert Prihantono Bonosusatya masih berstatus saksi. Padahal, dia sudah dua kali diperiksa pada Senin (1/4) dan Rabu (3/4) meski sampai saat ini tidak ada pengajuan status dicegah ke luar negeri.

Nama Robert Bono ini mencuat ketika Artha Graha Network (AGN) menjual sahamnya pada 2016 dan dibeli pengusaha Babel. AGN sudah turun di bisnis timah sejak 2007.