HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bocoran surat rahasia Jaksa Agung beredar. Kuntadi dikabarkan masuk bursa Jampidsus pengganti Febrie Adriansyah bersama usulan mutasi pejabat Kejagung. Peta kekuatan di Korps Adhyaksa dikabarkan bakal berubah.
Sebuah dokumen yang disebut sebagai surat rahasia Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto beredar luas dan memicu spekulasi mengenai rotasi besar-besaran pejabat di Kejaksaan Agung.
Salah satu nama yang paling menyita perhatian adalah Kuntadi, yang disebut diusulkan mengisi kursi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah.
Surat bernomor SR-5/A/JA/07/2026 itu beredar luas di media sosial dan grup percakapan sejak Selasa (14/7/2026). Saat ini, Kuntadi masih menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Jika usulan tersebut disetujui, kursi yang ditinggalkannya disebut akan diisi oleh Patris Yusrian Jaya, yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.
Tak hanya posisi Jampidsus, dokumen itu juga memuat usulan rotasi sejumlah jabatan strategis lainnya. Asep Nana Mulyana, yang saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), disebut diusulkan menjadi Wakil Jaksa Agung.
Sementara posisi Jampidum diusulkan ditempati Leonard Eben Ezer Simanjuntak, yang kini menjabat Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat). Adapun jabatan Kabadiklat disebut akan diisi Harli Siregar.
Beredarnya surat tersebut langsung memicu perhatian publik karena muncul di tengah sorotan terhadap dinamika di internal Kejaksaan Agung. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang membenarkan keaslian dokumen maupun daftar nama yang tercantum di dalamnya.
Saat dikonfirmasi mengenai kabar penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus definitif, Jaksa Agung ST Burhanuddin belum memberikan jawaban tegas.
“Nanti itu, nanti,” ujar Burhanuddin singkat kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait usulan mutasi tersebut. Dengan demikian, informasi dalam surat yang beredar masih berupa dokumen yang belum dikonfirmasi keasliannya oleh Kejaksaan Agung maupun pihak Istana.


