JAKARTA, HOLOPIS.COM – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menyoroti perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia mempertanyakan alasan Febrie belum dilakukan penahanan meski status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Habib Syakur, penanganan perkara tersebut harus berjalan secara transparan dan tidak boleh menunjukkan adanya perlakuan khusus terhadap siapa pun, termasuk pejabat tinggi penegak hukum.
“Kalau memang Febrie Adriansyah sudah berstatus tersangka, masyarakat tentu mempertanyakan kenapa sampai hari ini belum juga dikenakan rompi tahanan dan ditahan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada perbedaan perlakuan hukum antara masyarakat biasa dengan orang yang pernah memiliki jabatan tinggi,” ujar Habib Syakur, Rabu (22/7/2026).
Ia menilai, penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang lazim dilakukan apabila penyidik menilai telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana aturan hukum acara pidana.
Habib Syakur juga menyoroti adanya potensi persoalan baru dalam proses pembuktian perkara tersebut. Ia menduga terdapat kemungkinan pihak lain yang justru akan menjadi korban dalam perkembangan kasus tersebut.
Menurutnya, ada indikasi Don Ritto berpotensi dijadikan pihak yang menanggung beban perkara, apabila aset-aset yang sebelumnya disita oleh Kortas Tipidkor Polri kemudian diklaim bukan berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
“Jangan sampai dalam perkara ini muncul skenario bahwa Don Ritto menjadi tumbal, sementara aset-aset yang sempat disita kemudian diarahkan sebagai milik Don Ritto maupun pihak pengusaha lain, bukan terkait dengan Febrie Adriansyah. Semua harus dibuktikan secara terang di hadapan hukum,” tegasnya.
Selain itu, Habib Syakur memprediksi langkah hukum berupa pengajuan praperadilan kemungkinan akan ditempuh oleh pihak Febrie Adriansyah untuk menguji keabsahan penetapan tersangka.
Ia menilai, jika proses penyidikan tidak dilakukan secara kuat dan profesional, maka terdapat risiko status tersangka Febrie dapat gugur melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Febrie tentu memiliki hak hukum untuk mengajukan praperadilan. Namun penyidik juga harus mampu membuktikan bahwa seluruh proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Jangan sampai perkara besar ini justru gugur karena persoalan prosedur,” katanya.
Minta Prabowo Evaluasi Jaksa Agung
Lebih lanjut, Habib Syakur meminta Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait perkembangan penanganan perkara Febrie Adriansyah.
Menurutnya, posisi Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi di institusi Kejaksaan membuat setiap proses strategis di lingkungan Kejaksaan Agung tidak bisa dilepaskan dari koordinasi dan pengawasannya.


