Sukses Raih Peringkat Nasional, Kajati Sultra Sugeng Buktikan Komitmen Terapkan Plea Bargain

1 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Sulawesi Tenggara Sugeng Riyanta sukses membawa instansinya menempati urutan teratas di tingkat nasional.

Peringkat nasional itu dicapai Sugeng Riyanta bersama jajaran setelah sukses dalam penerapan Plea Bargain berdasarkan KUHP dan KUHAP baru di 11 perkara yang mereka tangani.

Sugeng mengaku gembira ketika ajaran Kejaksaan di Wilayah Sultra dapat dan mampu mengikuti perubahan regulasi dengan baik.

“Ini sekaligus menjadi gambaran bahwa perubahan regulasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan efektif tatkala diikuti dengan komitmen aparat penegak hukum dalam menerapkan paradigma baru pemidanaan,” kata Sugeng kepada wartawan.

Sosok Sugeng sendiri dahulu dikenal aktif mengenalkan penyelesaian perkara di luar pengadilan, khususnya saat menjabat Direktur D pada Jampidum, Kejaksaan Agung.

Menurutnya, penegakan hukum tidak selalu harus berujung kepada hukuman penjara.

Tatkala pengakuan bersalah diikuti penyelesaian dan pemulihan dapat diwujudkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka keadilan memiliki jalan untuk diselesaikan.

“Mekanisme penyelesaian hukum semacam inilah yang disebut plea bargain,” imbuhnya.

Pendekatan hukum ini adalah salah satu mekanisme baru yang diatur hukum acara pidana baru, yang memberikan ruang bagi tersangka untuk mengakui kesalahan melalui prosedur, yang melibatkan penuntut umum dan pengadilan.

Mekanisme ini menjadi alternatif saat penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (MKR) tidak dapat ditempuh karena tidak terpenuhinya persyatan.

Penyelesaian perkara melalui MKR seperti diatur dalam KUHAP baru ditujukan pada tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dengan syarat perdamaian dan kesepakatan kemuliaan.

“Sebaliknya, plea bargain baru dapat diberlakukan pada tindak pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tentu sesuai persyaratan berlaku,” jelasnya.

Dia tambahkan baginya keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang berakhir dengan hukuman, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan keadilan yang seimbang, memulihkan kerugian, serta mencegah pelaku kembali melakukan tindak pidana.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Ronald Steven
Tim Penulis & Editor
Ronald Steven
Apresiasi untuk Ronald Steven

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
1 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU