Sugeng Kritik Febrie Belum Ditahan, Minta Prabowo Copot ST Burhanuddin

1 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM Praktisi hukum, Sugeng Teguh Santoso melontarkan kritik keras terhadap penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Ia pun mempertanyakan keputusan penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung yang tidak langsung menahan Febrie usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 17 Juli 2026 lalu.

Menurutnya, menilai langkah tersebut memunculkan keraguan publik terhadap akuntabilitas dan independensi tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

“Indonesia Police Watch mengkritik keras kinerja tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung pasca diperiksanya tersangka Febrie Adriansyah pada tanggal 17 Juli 2026 yang tidak dikenakan status penahanan,” kata Sugeng dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Selasa (21/7/2026).

Sugeng yang juga Ketua IPW (Indonesia Police Watch) tersebut mengatakan bahwa selama ini Kejaksaan Agung memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang lazim diterapkan terhadap tersangka perkara korupsi, yakni dilakukan penahanan setelah pemeriksaan.

“Akuntabilitas daripada tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung diragukan dan juga sikap independensinya. Karena sudah menjadi standar operasional prosedur di Kejaksaan Agung bahwa seorang tersangka tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, mereka akan dilakukan penahanan,” ujarnya.

- Advertisement -

IPW menilai perlakuan terhadap Febrie berbeda dibandingkan tersangka lain dalam perkara yang sama.

“Perlakuan yang tidak equal terhadap tersangka Febrie Adriansyah ini menunjukkan bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung tidak menunjukkan independensinya atas dugaan masih kuatnya pengaruh tersangka Febrie Adriansyah sehingga SOP penahanan tidak dilakukan. Padahal pada kasus yang sama terhadap tersangka Don Rito dilakukan penahanan,” kata Sugeng.

Dinilai Berpotensi Hambat Pembuktian

Sugeng mengingatkan, tidak ditahannya Febrie berpotensi mengganggu proses pembuktian dalam perkara tersebut. “Dengan tidak ditahannya tersangka Febrie Adriansyah ini, potensi perkara ini akan berpotensi mengalami kesulitan di dalam pembuktian dan akhirnya perkara ini prosesnya menjadi berlarut-larut, bahkan ada potensi menguapnya alat bukti. Potensi obstruction of justice bisa terjadi,” tegasnya.

Karena itu, IPW mendesak penyidik Pidsus Kejaksaan Agung segera mengambil langkah penahanan terhadap Febrie.

“Karenanya, Indonesia Police Watch mendesak agar tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang digembar-gemborkan terdiri dari tim penyidik yang sangat kredibel, memiliki rekam jejak yang baik, untuk segera melakukan penahanan,” ujarnya.

Sugeng juga menilai penahanan terhadap tersangka serta penyampaian perkembangan perkara secara terbuka kepada publik akan menjadi momentum memulihkan kepercayaan masyarakat.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU