HOLOPIS.COM, JAKARTA – Serangan brutal terhadap aktivis hak asasi manusia kembali terjadi. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras. Insiden itu terjadi di kawasan Jakarta Pusat dengan terduga pelaku orang tak dikenal.
Insiden tersebut terjadi tak lama setelah Andrie menyelesaikan rekaman podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang membahas isu militerisme dan uji materi terhadap Undang-Undang TNI.
Peristiwa penyerangan terhadap terhadap Andrie itu memicu kekhawatiran serius terkait keselamatan para pembela hak asasi manusia di Indonesia.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai serangan tersebut merupakan bentuk kekerasan serius terhadap aktivis HAM yang tidak boleh dibiarkan tanpa penegakan hukum.
“Peristiwa ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM,” kata Dimas dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat, (13/3/2026).
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun KontraS, peristiwa terjadi sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat. Saat itu, Andrie tengah mengendarai sepeda motor usai meninggalkan lokasi kegiatan.
Di tengah perjalanan, dua orang pelaku yang juga menggunakan sepeda motor mendekati korban. Tanpa peringatan, salah satu pelaku langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah Andrie sebelum keduanya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar cukup serius di sejumlah bagian tubuh.
KontraS menyebut sekitar 24 persen tubuh korban mengalami luka bakar, terutama pada bagian tangan dan kaki. Cairan tersebut juga mengenai area mata sehingga menimbulkan gangguan penglihatan.
Andrie kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis darurat.
KontraS menilai serangan ini tidak bisa dilepaskan dari aktivitas Andrie sebagai pembela HAM yang selama ini aktif menyuarakan berbagai isu sensitive. Andrie juga kritis terhadap isu militerisme.
Menurut Dimas, sebelum peristiwa tersebut korban juga pernah mengalami sejumlah bentuk teror dan intimidasi.
“Korban sebelumnya pernah mengalami beberapa kali teror dan intimidasi, terutama pasca ‘Aksi Geruduk Fairmount’ untuk menolak rancangan UU TNI pada Maret 2025,” ujarnya.
Serangan terbaru ini dinilai sebagai eskalasi serius yang menunjukkan ancaman nyata terhadap keselamatan aktivis dan pembela HAM.
Desak Polisi Usut
KontraS mendesak aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Dimas mengatakan peristiwa kekerasan itu harus dapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil.
“Aparat kepolisian harus segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut,” kata Dimas.
Organisasi tersebut menilai aksi penyiraman air keras memiliki potensi sangat fatal dan dapat dikategorikan sebagai tindakan percobaan pembunuhan.
“Upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat menunjukkan adanya niat jahat yang serius dengan kemungkinan berujung pada pembunuhan,” ujarnya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan negara terhadap pembela HAM. KontraS menyoroti perlindungan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Dalam undang-undang itu, ditegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi setiap warga negara, termasuk individu yang memperjuangkan hak asasi manusia.
KontraS berharap aparat penegak hukum tidak hanya mengusut tuntas kasus ini, tetapi juga memastikan adanya jaminan keamanan bagi para aktivis dan pembela HAM agar dapat menjalankan kerja advokasinya tanpa ancaman kekerasan.



