Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Vonis Kasus Andrie Yunus Bukti Impunitas dan Remiliterisasi

0 Shares

JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil menilai putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat anggota TNI yang terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menunjukkan masih kuatnya praktik impunitas sekaligus menjadi indikator menguatnya proses remiliterisasi di Indonesia.

Penilaian itu disampaikan menyusul putusan pengadilan militer yang menjatuhkan hukuman kepada Sersan Dua Edi Sudarko selama tiga tahun penjara disertai pemecatan dari dinas militer, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dua tahun enam bulan dan pemecatan, Kapten Nandala Dwi Prasetya dua tahun penjara, serta Letnan Satu Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara.

Dalam pernyataan bersama yang ditandatangani DE JURE, IMPARSIAL, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Human Rights Working Group (HRWG), Indonesia Risk Center, dan SETARA Institute, koalisi menilai putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban.

“Kami memandang bahwa putusan pengadilan militer tersebut merupakan fakta tentang praktik impunitas serta bentuk penguatan terhadap proses remiliterisasi di Indonesia,” demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil, Kamis (11/6/2026).

Koalisi menilai vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa tidak sebanding dengan dampak yang harus ditanggung korban. Karena itu, mereka menyebut proses persidangan lebih menyerupai “peradilan sandiwara” yang mengabaikan prinsip peradilan yang adil, independen, dan imparsial.

Direktur Eksekutif IMPARSIAL, Ardi Manto Adiputra, menilai pertimbangan hakim yang menjadikan pengakuan dan penyesalan terdakwa sebagai faktor meringankan menunjukkan kecenderungan peradilan militer lebih mengutamakan kepentingan institusi dibandingkan keadilan korban.

- Advertisement -

“Kami menilai konstruksi putusan tersebut telah sesuai dengan prediksi kami dimana pengadilan militer mengutamakan sisi kepentingan militer dibandingkan dengan kepentingan keadilan korban,” ujar Ardi dalam pernyataan koalisi.

Senada, Direktur Eksekutif Centra Initiative, Al Araf, menyoroti tidak digunakannya perspektif korban dalam proses persidangan. Menurutnya, sikap dan aktivitas yang dilakukan Andrie Yunus sebagai pembela hak asasi manusia sejatinya mendapatkan perlindungan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Apa yang ditampilkan dalam persidangan kasus Andrie Yunus pada peradilan militer ini tidak sama sekali mengadopsi perspektif korban,” tegas Al Araf.

Koalisi juga mengkritik keputusan majelis hakim yang memerintahkan pemusnahan barang bukti dalam perkara tersebut. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi menghambat upaya pengungkapan fakta secara menyeluruh.

Sidang Andrie Yunus Holopis
Empat personel BAIS saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Militer Jakarta. [Gambar: ist]

Direktur Eksekutif DE JURE, Bhatara Ibnu Reza, menyebut keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen peradilan militer dalam mendukung proses penegakan hukum yang komprehensif.

“Perintah pengadilan militer untuk memusnahkan barang bukti merupakan upaya peradilan militer yang dengan sengaja menghalangi, mengintervensi, atau menggagalkan (obstruction of justice) proses penegakan hukum,” katanya.

Meski demikian, Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa putusan pengadilan militer tidak menutup kemungkinan proses hukum berlanjut di peradilan umum.

Mereka merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 52/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 2 Juni 2026 yang memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus tersebut.

Direktur Indonesia Risk Center, Julius Ibrani, mendesak Kepolisian segera menindaklanjuti putusan praperadilan tersebut dan bekerja sama dengan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai kuasa hukum Andrie Yunus.

“Kami mendesak Kepolisian untuk segera melanjutkan penyidikan terhadap kasus Andri Yunus untuk bekerjasama dengan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepadanya,” ujar Julius.

Selain itu, koalisi juga meminta Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan kasus Andrie Yunus dalam pemeriksaan uji materi Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Peradilan Militer yang saat ini sedang berlangsung.

Direktur Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar, menilai kasus tersebut menjadi contoh penting dalam menilai efektivitas sistem peradilan militer serta dampaknya terhadap kehidupan demokrasi di Indonesia.

“Kami juga memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini sedang mengadili uji materi terhadap UU No. 34 Tahun 2004 jo. UU. No. 3 tahun 2025 tentang TNI dan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer untuk segera memutuskan seadil-adilnya dengan mempertimbangkan kasus Andrie Yunus serta proses remiiterisasi yang membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia,” demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU