HOLOPIS.COM, TANGERANG– Teror tusuk acak pejalan kaki di Tangerang berakhir. Polisi menangkap pelaku dan mengungkap modus penyerangan yang membuat warga resah.
Warga di sejumlah wilayah Tangerang sempat dibuat resah oleh aksi penyerangan misterius terhadap pejalan kaki yang terjadi secara tiba-tiba.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial KM yang diduga terlibat dalam rangkaian kasus penusukan terhadap warga di beberapa lokasi.
Pelaku diamankan oleh Unit Opsnal Polsek Jatiuwung di kawasan Jalan Sempor Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (11/7/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pengumpulan informasi dan penyelidikan terkait laporan warga mengenai aksi penyerangan menggunakan senjata tajam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan KM dalam sejumlah kejadian yang terjadi di wilayah Tangerang.
Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
“Penyidik masih mendalami keterkaitan pria yang diamankan dengan beberapa kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dan benda yang digunakan dalam aksi penyerangan,” ujar Budi.
Kasus ini menjadi perhatian setelah sejumlah warga menjadi korban serangan mendadak saat berada di jalan.
Modus yang diduga dilakukan pelaku adalah mendekati korban menggunakan sepeda motor, kemudian melakukan penyerangan secara cepat sebelum melarikan diri.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terdapat lima lokasi yang masuk dalam daftar pemeriksaan polisi.
Lokasi tersebut tersebar di kawasan Perumnas 1, Perumnas 2, hingga Perumnas 3 Tangerang.
Beberapa titik yang didalami antara lain Jalan Rusa dan Jalan Tampak Siring di kawasan Karawaci, Jalan Sawo dan Jalan Bawang di Cibodasari, serta Jalan Singkarak di wilayah Kelapa Dua.
Salah satu kejadian terjadi di Jalan Sawo, Cibodasari, pada Senin (11/5/2026).
Saat itu, korban berinisial S mengalami luka robek di bagian punggung setelah didatangi seseorang yang mengendarai sepeda motor.
Aksi serupa kembali terjadi di Jalan Bawang pada Kamis (9/7/2026).
Korban berinisial MZS mengalami luka di bagian pinggang akibat serangan mendadak tersebut.
Korban bahkan harus mendapatkan perawatan medis dan menjalani dua jahitan.
Selain dua kejadian itu, polisi juga masih mengusut dugaan keterkaitan pelaku dengan tiga lokasi lainnya.
Petugas terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memastikan rangkaian peristiwa tersebut.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah melakukan berbagai langkah, mulai dari mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, membawa korban untuk menjalani visum, hingga berkoordinasi dengan pengurus lingkungan setempat.
Dari tangan KM, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, sebuah jaket bertudung warna abu-abu, serta kaus warna cokelat.
Penangkapan KM diharapkan dapat mengungkap motif di balik aksi penyerangan yang membuat masyarakat Tangerang khawatir.
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan untuk mengetahui alasan pelaku melakukan penusukan terhadap warga secara acak.
Atas dugaan perbuatannya, KM dijerat menggunakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Proses hukum masih berjalan dan polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut.



