Hakim Nyatakan Empat Prajurit TNI Bersalah dalam Kasus Andrie Yunus
H

2 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Putusan yang dibacakan pada 9 Juni 2026 itu menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap korban.

Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.
spot_img

Infografis Lainnya