HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Putusan yang dibacakan pada 9 Juni 2026 itu menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap korban.
Hakim Nyatakan Empat Prajurit TNI Bersalah dalam Kasus Andrie YunusH
2
Shares
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson
Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.
Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

